SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mendapatkan ratusan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan KPU.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyampaikan bahwa ada sebanyak 265 pelanggaran pada pelaksanaan Coklit tersebut yang mereka temukan.
Pelanggaran itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan yang dilakukan sepanjang proses coklit dengan menggunakan metode pengawasan melekat dan metode uji petik.
"Dengan fokus pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan aspek akurasi data pemilih yang dilakukan coklit. Dari 2 aspek tersebut Bawaslu menemukan sedikitnya 265 kasus dugaan pelanggaran administrasi baik yang di lakukan oleh Pantarlih ataupun PPS," kata Burhanudin, kepada Suarabogor.id Kamis (25/7/2024).
Dari 265 pelanggaran itu dikerucutkan menjadi sembilan jenis pelanggaran mulai dari mulai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tercatat sebagai anggota partai Politik hingga TNI-Polri yang dimasukkan sebagai pemilih dalam Pilkada.
"Pertama, ditemukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus Partai Politik. Kedua, Pantarlih tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit," papar Burhanudin.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menemukan pelanggaran pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih.
"Selanjutnya, Pantarlih tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)," papar dia.
Kelima, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari intansi berwenang.
Baca Juga: Kental dengan Ilmu Kebatinan, Ternyata Ini Makna Reog Ponorogo Yang Ditunggangi Rudy Susmanto
"Ditemukan juga dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih," papar dia.
Temuan pelanggaran selanjutnya yakni terdapat terdapat Pantarlih yang tidak Mencoret pemilih yang berasal dari anggota TNI/Polri.
"Ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda. Terakhir ditemukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen," jelasnya.
Atas temuan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada KPU dan jajaran di bawahnya agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran daftar pemilih tersebut diperbaiki sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Viral! Oknum Keamanan Tambang Emas Pongkor Diduga Jual Akses Lubang Tambang, Tarifnya Fantastis
-
Hapus Sistem 3 Bulanan, TPG Cair Tiap Bulan Jadi Kepastian Hak bagi Ribuan Guru
-
Bojonggede-Kemang Segera Terhubung, Flyover Bomang Jadi Kunci Akses Bogor Utara
-
Daftar 5 Desa Terdampak Longsor di Cianjur: Jembatan Putus, Belasan Rumah Terancam
-
Praktik Culas Sejak 2022 Terbongkar! Oknum ASN Bogor Diduga 'Jajakan' Jabatan Struktural