SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mendapatkan ratusan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan KPU.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyampaikan bahwa ada sebanyak 265 pelanggaran pada pelaksanaan Coklit tersebut yang mereka temukan.
Pelanggaran itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan yang dilakukan sepanjang proses coklit dengan menggunakan metode pengawasan melekat dan metode uji petik.
"Dengan fokus pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan aspek akurasi data pemilih yang dilakukan coklit. Dari 2 aspek tersebut Bawaslu menemukan sedikitnya 265 kasus dugaan pelanggaran administrasi baik yang di lakukan oleh Pantarlih ataupun PPS," kata Burhanudin, kepada Suarabogor.id Kamis (25/7/2024).
Dari 265 pelanggaran itu dikerucutkan menjadi sembilan jenis pelanggaran mulai dari mulai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tercatat sebagai anggota partai Politik hingga TNI-Polri yang dimasukkan sebagai pemilih dalam Pilkada.
"Pertama, ditemukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus Partai Politik. Kedua, Pantarlih tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit," papar Burhanudin.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menemukan pelanggaran pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih.
"Selanjutnya, Pantarlih tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)," papar dia.
Kelima, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari intansi berwenang.
Baca Juga: Kental dengan Ilmu Kebatinan, Ternyata Ini Makna Reog Ponorogo Yang Ditunggangi Rudy Susmanto
"Ditemukan juga dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih," papar dia.
Temuan pelanggaran selanjutnya yakni terdapat terdapat Pantarlih yang tidak Mencoret pemilih yang berasal dari anggota TNI/Polri.
"Ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda. Terakhir ditemukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen," jelasnya.
Atas temuan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada KPU dan jajaran di bawahnya agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran daftar pemilih tersebut diperbaiki sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam