SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mendapatkan ratusan pelanggaran pada pelaksanaan tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan KPU.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyampaikan bahwa ada sebanyak 265 pelanggaran pada pelaksanaan Coklit tersebut yang mereka temukan.
Pelanggaran itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan yang dilakukan sepanjang proses coklit dengan menggunakan metode pengawasan melekat dan metode uji petik.
"Dengan fokus pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan aspek akurasi data pemilih yang dilakukan coklit. Dari 2 aspek tersebut Bawaslu menemukan sedikitnya 265 kasus dugaan pelanggaran administrasi baik yang di lakukan oleh Pantarlih ataupun PPS," kata Burhanudin, kepada Suarabogor.id Kamis (25/7/2024).
Dari 265 pelanggaran itu dikerucutkan menjadi sembilan jenis pelanggaran mulai dari mulai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tercatat sebagai anggota partai Politik hingga TNI-Polri yang dimasukkan sebagai pemilih dalam Pilkada.
"Pertama, ditemukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus Partai Politik. Kedua, Pantarlih tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit," papar Burhanudin.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menemukan pelanggaran pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih.
"Selanjutnya, Pantarlih tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)," papar dia.
Kelima, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari intansi berwenang.
Baca Juga: Kental dengan Ilmu Kebatinan, Ternyata Ini Makna Reog Ponorogo Yang Ditunggangi Rudy Susmanto
"Ditemukan juga dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih," papar dia.
Temuan pelanggaran selanjutnya yakni terdapat terdapat Pantarlih yang tidak Mencoret pemilih yang berasal dari anggota TNI/Polri.
"Ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda. Terakhir ditemukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen," jelasnya.
Atas temuan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada KPU dan jajaran di bawahnya agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran daftar pemilih tersebut diperbaiki sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul