Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 28 Juli 2024 | 16:36 WIB
Akademisi dari Universitas Pakuan Edi Rohaedi [Dok sisdata.unpak.ac.id]

SuaraBogor.id - Akademisi dari Universitas Pakuan Edi Rohaedi turut menanggapi kaitan seleksi jabatan untuk calon direksi Perumda pasar Tohaga, yang merupakan salah satu Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor.

Dalam pernyataannya kata Edi sapaan akrabnya, Pemerintah Kabupaten Bogor harus bisa memilih orang-orang yang tepat untuk BUMD yang dipimpinnya.

Tentunya kata dia, agar BUMD ini bisa maju dan memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selaku pemilik usaha.

“BUMD ini tugasnya bukan hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi memberikan keuntungan atau profit kepada Pemkab Bogor. Sehingga calon direksi yang dipilihnya harus benar-benar kompeten dan memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin Perumda Pasar Tohaga,” kata Edi Rohaedi yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara itu, dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id, Minggu (28/7/22024).

Baca Juga: Posraya Indonesia Tim 7 Jokowi Bogor Raya Bocorkan Kriteria Pemimpin Yang Cocok di Pilkada 2024

Edi juga menjelaskan, jika tahapan seleksi jabatan dilakukan dengan baik maka seharusnya orang yang dihasilkan untuk memimpin BUMD adalah orang yang benar memiliki kompetensi. Terlebih tahapan yang dilakukan dalam seleksi tersebut cukup panjang mulai dari seleksi administrasi hingga uji kompetensi.

“Yang jelas harus memililki pengalaman seghingga memimpin BUMD dengan baik. Walaupun pada akhirnya nanti hasil seleksi yang dilakukan pansel ini diberikan kepada kepala daerah. Dan Bupati yang nantinya memilih langsung direksinya,” kata dia.

Tak hanya itu, Edi Rohaedi juga ikut menyoroti ikhwal calon direksi yang telah dua kali menjabat sebagai direksi seperti yang tertuang dalam Pengumuman Nomor : 900.1.13.2/577-Perek, salah satu syaratnya itu disebutkan pada poin m yakni bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dimana isinya menyebutkan tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

“Pansel calon direksi tersebut harus berpedoman kepada Pemendagari nomor 37 tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017,” paparnya.

Baca Juga: Pagawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa Polisi

Jika merujuk ke pasal 59 Permendagri nomor 37 tahun 2018 menyebutkan ‘Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1)’.

Dengan begitu calon direksi yang telah menjabat sebelum Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 diundangkan dan Pemendagari nomor 37 tahun 2018 ada, maka hanya terhitung satu periode saja menjabat.

“Aturan-aturan tersebut bisa menjadi solusi jika pansel menemukan persoalan dalam segala tahapan,” ungkapnya.

Load More