SuaraBogor.id - Akademisi dari Universitas Pakuan Edi Rohaedi turut menanggapi kaitan seleksi jabatan untuk calon direksi Perumda pasar Tohaga, yang merupakan salah satu Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor.
Dalam pernyataannya kata Edi sapaan akrabnya, Pemerintah Kabupaten Bogor harus bisa memilih orang-orang yang tepat untuk BUMD yang dipimpinnya.
Tentunya kata dia, agar BUMD ini bisa maju dan memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selaku pemilik usaha.
“BUMD ini tugasnya bukan hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi memberikan keuntungan atau profit kepada Pemkab Bogor. Sehingga calon direksi yang dipilihnya harus benar-benar kompeten dan memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin Perumda Pasar Tohaga,” kata Edi Rohaedi yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara itu, dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id, Minggu (28/7/22024).
Baca Juga: Posraya Indonesia Tim 7 Jokowi Bogor Raya Bocorkan Kriteria Pemimpin Yang Cocok di Pilkada 2024
Edi juga menjelaskan, jika tahapan seleksi jabatan dilakukan dengan baik maka seharusnya orang yang dihasilkan untuk memimpin BUMD adalah orang yang benar memiliki kompetensi. Terlebih tahapan yang dilakukan dalam seleksi tersebut cukup panjang mulai dari seleksi administrasi hingga uji kompetensi.
“Yang jelas harus memililki pengalaman seghingga memimpin BUMD dengan baik. Walaupun pada akhirnya nanti hasil seleksi yang dilakukan pansel ini diberikan kepada kepala daerah. Dan Bupati yang nantinya memilih langsung direksinya,” kata dia.
Tak hanya itu, Edi Rohaedi juga ikut menyoroti ikhwal calon direksi yang telah dua kali menjabat sebagai direksi seperti yang tertuang dalam Pengumuman Nomor : 900.1.13.2/577-Perek, salah satu syaratnya itu disebutkan pada poin m yakni bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dimana isinya menyebutkan tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
“Pansel calon direksi tersebut harus berpedoman kepada Pemendagari nomor 37 tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017,” paparnya.
Baca Juga: Pagawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa Polisi
Jika merujuk ke pasal 59 Permendagri nomor 37 tahun 2018 menyebutkan ‘Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1)’.
Dengan begitu calon direksi yang telah menjabat sebelum Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 diundangkan dan Pemendagari nomor 37 tahun 2018 ada, maka hanya terhitung satu periode saja menjabat.
“Aturan-aturan tersebut bisa menjadi solusi jika pansel menemukan persoalan dalam segala tahapan,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Perusahaan BUMD Jakarta Diminta jadi Agen Pembangunan
-
Biografi Candra Kusuma, Anggota DPRD Bogor yang Viral Gara-gara Skandal Dibocorkan Anak
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Warga Klapanunggal Bongkar Aib Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Candra Kusuma Soal Dugaan Perselingkuhan, Ini Buktinya!
-
5 Fakta Anggota DPRD Bogor Candra Kusuma yang Dituduh Selingkuh dan Telantarkan Anak
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
Terkini
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja