Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:34 WIB
Ilustrasi Ganja (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

SuaraBogor.id - Niat berpesta di tempat hiburan malam (THM) seorang pengunjung harus berurusan dengan hukum, usai keciduk membawa narkoba jenis ganja, Rabu (31/7/2024) malam.

Tertangkapnya satu pengunjung itu saat petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan razia miras dan tes urine di sejumlah THM.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan pemeriksaan ini dilakukan di lima THM yang ada di Kecamatan Bogor Tengah dan Timur pada Rabu (31/07/2024) malam hingga Kamis dini hari.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan ketertiban yang ada di wilayah Kota Bogor, sehingga Kota Bogor bisa menjadi wilayah yang aman,” kata Eka.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Wisatawan, Skytrain Puncak Bogor Segera Terwujud

Lebih lanjut, Eka menyampaikan, di lima THM tersebut petugas melakukan tes urine kepada para pengunjung. Dari hasil tes di lima tempat itu, didapati satu orang di antaranya positif THC atau ganja.

Oleh karena itu, lanjut Eka, pengunjung tersebut dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait dari mana sang pengunjung mendapat ganja yang dikonsumsinya.

“Hasil tes urine di antara lima tempat tersebut ada salah satu yang kedapatan THC atau ganja. Setelah itu akan kami periksa dan dalami dari mana atau kapan orang tersebut mengonsumsi ganja tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Eka menyebut, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah miras golongan B dan C dari THM-THM tersebut. Diperkirakan ada ratusan botol miras yang diamankan dalam kegiatan ini.

“Untuk miras di Kota Bogor klasifikasi B dan C tidak diperkenankan. Maka kami amankan,” ucapnya.

Baca Juga: Perjuangan Hidup dan Mati, Ibu Melahirkan di Jalan Rusak Parungpanjang

Load More