Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 05 Agustus 2024 | 15:38 WIB
Tangkapan Layar Kontrakan di Bogor Digerebek Santri, Diduga Tempat Praktik Prostitusi [Ist]

SuaraBogor.id - Sejumlah santri melakukan penggerebekan sebuah kontrakan yang berada di Kampung Lebak Pasar Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Minggu (4/8/2024).

Kapolsek Citeureup Kompol Viktor G Hamonangan menyampaikan bahwa penggerebekan itu dilakukan karena kontrakan tersebut diduga dipakai untuk kegiatan prostitusi.

"Digeruduk warga (santri), tapi tidak ada tangkap tangan, ga ngapain, diduga saja prostitusi disitu (kontrakan)," kata dia, kepada Suara.com, Senin(5/8/2024).

Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan tanpa seizin pihak kepolisian atau lapor ke pihak berwenang. Mereka, kata dia, melakukan penggerebekan secara spontan.

Baca Juga: Tragedi Klapanunggal: Tawuran Berujung Penembakan, Satu Pengendara Motor Kritis

"Warga tidak melapor ke kita, warga langsung menggeruduk baru kita melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kompol Viktor.

Bahkan Kompol Viktor menyebut kalau bangunan tersebut hanya kontrakan saja, karena saat digerebek tak ada alat bukti.

"Mereka tidak mengaku, kami ngontrak, dan tidak ada alat bukti yang bisa, makanya tak ada tangkap tangan, kecuali ada laki-laki didalamnya kita gerebek," tegasnya.

Penggerebekan ini dipicu oleh kecurigaan para santri terhadap aktivitas mencurigakan di kontrakan, untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar norma agama dan hukum.

Setelah penggerebekan, dilakukan pertemuan darurat antara pemilik kontrakan, tokoh lingkungan, tokoh agama setempat, dan anggota Babinkamtibmas Desa Citeureup.

Baca Juga: Perampok Sadis Ikat Tangan, Kaki, dan Mulut Lansia di Bogor, Bawa Kabur Emas dan Uang Tunai

"Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pemilik kontrakan harus lebih selektif dalam menerima penyewa, dan harus dilaporkan ke RT setempat untuk mencegah kejadian serupa," cetusnya.

Pihaknya terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan bahwa kontrakan ini tidak lagi digunakan yang melanggar hukum.

"Kami juga terus lakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas prostitusi online di kontrakan," katanya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More