SuaraBogor.id - Kisah pilu menimpa pada keluarga Selebgram Cut Intan Nabila yang baru terungkap adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berturut-turut dilakukan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, dua dari tiga anak Cut Intan mengalami trauma ketika melihat laki-laki hingga detik ini.
Sehingga, pihak kepolisan sempat kesulitan untuk memasuki rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor karena menunggu polisi perempuan.
"Bahwa kemarin anggota kami sudah 13.30 nyampe TKP, namun kami baru bisa masuk pada pukul 14.00, karena kami menunggu penyidik dari Polwan," kata Rio, Rabu (14/8/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian menjaga traumatik kedua anak Cut Intan karena sering melihat ayahnya memukul sang ibu.
"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban, karena informasi yang kami dapat dari petugas kita dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki," jelas dia.
"Jadi kami mohon maaf, bantu kami, agar kami bisa menuntaskan kasus ini secara baik," lanjut dia.
Sementara, pelaku KDRT Armor Toreador mengaku telah lama melakukan penganiayaan kepada Cut Intan Nabila sejak menikah di 2020 lalu.
"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Bantah Perselingkuhan, Pelaku KDRT Aniaya Cut Intan Gara-gara Ditegur Lihat Video Porno
Ia bahkan tidak peduli kondisi anaknya saat melakukan kekerasan kepada sang Istri. Ia mengaku beberapa kali melakukan kekerasan di hadapan anaknya.
"(Kamu gak mikirin anakmu?) Tidak. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," katanya.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” kata dia.
Terakhir, Polres Bogor juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul