SuaraBogor.id - Kisah pilu menimpa pada keluarga Selebgram Cut Intan Nabila yang baru terungkap adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berturut-turut dilakukan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, dua dari tiga anak Cut Intan mengalami trauma ketika melihat laki-laki hingga detik ini.
Sehingga, pihak kepolisan sempat kesulitan untuk memasuki rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor karena menunggu polisi perempuan.
"Bahwa kemarin anggota kami sudah 13.30 nyampe TKP, namun kami baru bisa masuk pada pukul 14.00, karena kami menunggu penyidik dari Polwan," kata Rio, Rabu (14/8/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian menjaga traumatik kedua anak Cut Intan karena sering melihat ayahnya memukul sang ibu.
"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban, karena informasi yang kami dapat dari petugas kita dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki," jelas dia.
"Jadi kami mohon maaf, bantu kami, agar kami bisa menuntaskan kasus ini secara baik," lanjut dia.
Sementara, pelaku KDRT Armor Toreador mengaku telah lama melakukan penganiayaan kepada Cut Intan Nabila sejak menikah di 2020 lalu.
"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Bantah Perselingkuhan, Pelaku KDRT Aniaya Cut Intan Gara-gara Ditegur Lihat Video Porno
Ia bahkan tidak peduli kondisi anaknya saat melakukan kekerasan kepada sang Istri. Ia mengaku beberapa kali melakukan kekerasan di hadapan anaknya.
"(Kamu gak mikirin anakmu?) Tidak. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," katanya.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” kata dia.
Terakhir, Polres Bogor juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
5 Fakta Krusial Kasus Kades Cikuda Parung Panjang, Nasib Jabatan di Ujung Tanduk
-
Sadis! Dibacok Kelompok Misterius di Kandang Roda Cibinong, Pemuda IR Kritis di Ruang Operasi
-
Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan Polres Bogor, DPMD Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Jabatan!
-
Tak Hanya Olahraga, CFD Tegar Beriman Siap Jadi Pendorong Roda Ekonomi Baru Cibinong
-
Awas! Akses Jalan di Bendung Katulampa Ditutup Parsial, Ada Perawatan Krusial Antisipasi Banjir