SuaraBogor.id - Kisah pilu menimpa pada keluarga Selebgram Cut Intan Nabila yang baru terungkap adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berturut-turut dilakukan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, dua dari tiga anak Cut Intan mengalami trauma ketika melihat laki-laki hingga detik ini.
Sehingga, pihak kepolisan sempat kesulitan untuk memasuki rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor karena menunggu polisi perempuan.
"Bahwa kemarin anggota kami sudah 13.30 nyampe TKP, namun kami baru bisa masuk pada pukul 14.00, karena kami menunggu penyidik dari Polwan," kata Rio, Rabu (14/8/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian menjaga traumatik kedua anak Cut Intan karena sering melihat ayahnya memukul sang ibu.
"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban, karena informasi yang kami dapat dari petugas kita dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki," jelas dia.
"Jadi kami mohon maaf, bantu kami, agar kami bisa menuntaskan kasus ini secara baik," lanjut dia.
Sementara, pelaku KDRT Armor Toreador mengaku telah lama melakukan penganiayaan kepada Cut Intan Nabila sejak menikah di 2020 lalu.
"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Bantah Perselingkuhan, Pelaku KDRT Aniaya Cut Intan Gara-gara Ditegur Lihat Video Porno
Ia bahkan tidak peduli kondisi anaknya saat melakukan kekerasan kepada sang Istri. Ia mengaku beberapa kali melakukan kekerasan di hadapan anaknya.
"(Kamu gak mikirin anakmu?) Tidak. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," katanya.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” kata dia.
Terakhir, Polres Bogor juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan dan Permudah Layanan Perbankan di Wilayah Perbatasan
-
Wajah Baru Pakansari! Masjid Nurul Wathon Siap Jadi Ikon Religi dan Bisnis Terpadu di Bogor
-
Dr. Alim Ditantang Prof. Arif Satria Wujudkan Mimpi Global South Leadership yang Tertunda
-
BRIsat Perkuat Fondasi Digital BRI untuk Perluas Inklusi Keuangan di Seluruh Indonesia
-
Jantung Ekonomi Mahasiswa IPB Terancam Digusur: Bara di Ujung Tanduk, Pedagang dan Mahasiswa Gelisah