SuaraBogor.id - Kisah pilu menimpa pada keluarga Selebgram Cut Intan Nabila yang baru terungkap adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berturut-turut dilakukan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, dua dari tiga anak Cut Intan mengalami trauma ketika melihat laki-laki hingga detik ini.
Sehingga, pihak kepolisan sempat kesulitan untuk memasuki rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor karena menunggu polisi perempuan.
"Bahwa kemarin anggota kami sudah 13.30 nyampe TKP, namun kami baru bisa masuk pada pukul 14.00, karena kami menunggu penyidik dari Polwan," kata Rio, Rabu (14/8/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian menjaga traumatik kedua anak Cut Intan karena sering melihat ayahnya memukul sang ibu.
"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban, karena informasi yang kami dapat dari petugas kita dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki," jelas dia.
"Jadi kami mohon maaf, bantu kami, agar kami bisa menuntaskan kasus ini secara baik," lanjut dia.
Sementara, pelaku KDRT Armor Toreador mengaku telah lama melakukan penganiayaan kepada Cut Intan Nabila sejak menikah di 2020 lalu.
"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Bantah Perselingkuhan, Pelaku KDRT Aniaya Cut Intan Gara-gara Ditegur Lihat Video Porno
Ia bahkan tidak peduli kondisi anaknya saat melakukan kekerasan kepada sang Istri. Ia mengaku beberapa kali melakukan kekerasan di hadapan anaknya.
"(Kamu gak mikirin anakmu?) Tidak. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," katanya.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” kata dia.
Terakhir, Polres Bogor juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik
-
Modal HP Doang! 3 Aplikasi Edit Video Terbaik Bikin Konten Kamu Naik Kelas
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Penampakan 130 Lapak PKL Cisarua Bogor Dibongkar
-
Penyebar Hoaks Video Mesum di Stadion Pakansari Dipertemukan dengan Pemeran Asli