SuaraBogor.id - Kisah pilu menimpa pada keluarga Selebgram Cut Intan Nabila yang baru terungkap adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berturut-turut dilakukan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, dua dari tiga anak Cut Intan mengalami trauma ketika melihat laki-laki hingga detik ini.
Sehingga, pihak kepolisan sempat kesulitan untuk memasuki rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor karena menunggu polisi perempuan.
"Bahwa kemarin anggota kami sudah 13.30 nyampe TKP, namun kami baru bisa masuk pada pukul 14.00, karena kami menunggu penyidik dari Polwan," kata Rio, Rabu (14/8/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian menjaga traumatik kedua anak Cut Intan karena sering melihat ayahnya memukul sang ibu.
"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban, karena informasi yang kami dapat dari petugas kita dan ART bahwa anak-anak korban sangat takut ketemu laki-laki," jelas dia.
"Jadi kami mohon maaf, bantu kami, agar kami bisa menuntaskan kasus ini secara baik," lanjut dia.
Sementara, pelaku KDRT Armor Toreador mengaku telah lama melakukan penganiayaan kepada Cut Intan Nabila sejak menikah di 2020 lalu.
"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Bantah Perselingkuhan, Pelaku KDRT Aniaya Cut Intan Gara-gara Ditegur Lihat Video Porno
Ia bahkan tidak peduli kondisi anaknya saat melakukan kekerasan kepada sang Istri. Ia mengaku beberapa kali melakukan kekerasan di hadapan anaknya.
"(Kamu gak mikirin anakmu?) Tidak. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," katanya.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kemudian pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” kata dia.
Terakhir, Polres Bogor juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Nasabah BRI Berpeluang Nonton Eksklusif Langsung di Camp Nou
-
Heboh Unggahan 'Bang Ciyo CL': Bongkar Dugaan Praktik 'Jual Beli Waktu' di Tambang Emas Pongkor
-
Viral! Oknum Keamanan Tambang Emas Pongkor Diduga Jual Akses Lubang Tambang, Tarifnya Fantastis
-
Hapus Sistem 3 Bulanan, TPG Cair Tiap Bulan Jadi Kepastian Hak bagi Ribuan Guru
-
Bojonggede-Kemang Segera Terhubung, Flyover Bomang Jadi Kunci Akses Bogor Utara