SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 yang merubah aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) nampaknya menjadi bom waktu bagi partai politik, lantaran sangat berimbas tajab.
Tentu saja ada parpol dan bakal calon yang diuntungkan oleh putusan MK tersebut, seperti di Pilkada Bogor, Jawa Barat.
Putusan MKRI itu membuka peluang sebesar-besarnya untuk partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Bogor.
"Membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengusungan cakada didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam DPT. Untuk Kabupaten Bogor diterapkan 6,5% dari DPT bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung Cakada," kata Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran, kepada Suarabogor.id Rabu (21/8/2024).
Aturan itu sekaligus membatalkan soal minimal dukungan 20 persen dukungan partai politik yang memiliki kursi atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor terpilih 2024-2029. Sehingga, koalisi Gemuk Parpol pemilik kursi tidak lagi menjadi perhitungan utama.
"Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang threshold 20% kursi atau 25% suara sah dibatalkan oleh MK RI. Diganti dengan persentase suara sah parpol dari DPT," kata Seran
Kondisi itu, kata Seran, automatis akan berdampak pada itung-itungan partai politik yang sudah 'deal' berkoalisi di Pilkada Kabupaten Bogor.
"Putusan MK ini tentu berdampak terhadap parpol atau koalisi parpol. Berubah peta koalisi parpol. Sebab Partai-partai yang tidak dapat kursi dalam Pileg bisa ikut membentuk koalisi untuk mengusung Cakada," papar dia.
Gabungan partai politik baik yang memiliki kursi atau tidak, hanya perlu mengumpulkan setidaknya paling minimal 250.000 suara dari hasil Pileg 2024 kemarin atau setara dengan suara Bakal Calon Bupati Bogor dari.
Baca Juga: Waspada! 120 Titik Panas Ancam Damai Pilkada Bogor
"Untuk Kabupaten Bogor, gabungan parpol mesti kumpulkan suara minimal sekitar 250.000. Ini seperti dukungan calon perseorangan," jelas dia.
"Terbuka peluang partai-partai yang tidak dapat kursi ikut bergabung dalam pencalonan. Ada 18 partai peserta pemilu sejauh punya suara sah bisa ikut berkoalisi," lanjutnya.
Menurutnya, putusan MK itu akan menguntungkan Bakal Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade yang saat ini masih minim dukungan partai yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bogor.
Terlebih, Jaro Ade memiliki elektabilitas jauh lebih tinggi daripada Bakal Calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra Susmanto yang memiliki kursi DPRD kabupaten Bogor terbanyak.
Ia bahkan memprediksi akan pergerakan signifikan partai politik yang tadinya mendukung Rudy Susmanto menjadi dukung Jaro Ade.
"Tentu Jaro Ade diuntungkan dan partai-partai yang tergabung dengan Rudy mungkin akan memutar kembali haluan," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Gandeng Pakar hingga Akademisi, WALHI Jabar Harap EIGER Nature Jadi Pilot Project
-
Dedie Rachim: Leuweung Batutulis Tak Bisa Sepenuhnya Jadi Hutan Kota
-
Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
-
DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk
-
KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini