SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 yang merubah aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) nampaknya menjadi bom waktu bagi partai politik, lantaran sangat berimbas tajab.
Tentu saja ada parpol dan bakal calon yang diuntungkan oleh putusan MK tersebut, seperti di Pilkada Bogor, Jawa Barat.
Putusan MKRI itu membuka peluang sebesar-besarnya untuk partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Bogor.
"Membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pengusungan cakada didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam DPT. Untuk Kabupaten Bogor diterapkan 6,5% dari DPT bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung Cakada," kata Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran, kepada Suarabogor.id Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Waspada! 120 Titik Panas Ancam Damai Pilkada Bogor
Aturan itu sekaligus membatalkan soal minimal dukungan 20 persen dukungan partai politik yang memiliki kursi atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor terpilih 2024-2029. Sehingga, koalisi Gemuk Parpol pemilik kursi tidak lagi menjadi perhitungan utama.
"Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang threshold 20% kursi atau 25% suara sah dibatalkan oleh MK RI. Diganti dengan persentase suara sah parpol dari DPT," kata Seran
Kondisi itu, kata Seran, automatis akan berdampak pada itung-itungan partai politik yang sudah 'deal' berkoalisi di Pilkada Kabupaten Bogor.
"Putusan MK ini tentu berdampak terhadap parpol atau koalisi parpol. Berubah peta koalisi parpol. Sebab Partai-partai yang tidak dapat kursi dalam Pileg bisa ikut membentuk koalisi untuk mengusung Cakada," papar dia.
Gabungan partai politik baik yang memiliki kursi atau tidak, hanya perlu mengumpulkan setidaknya paling minimal 250.000 suara dari hasil Pileg 2024 kemarin atau setara dengan suara Bakal Calon Bupati Bogor dari.
Baca Juga: Saat Bawaslu dan Pengamat Politik Diskusi Bareng Jurnalis Bahas Pilkada Bogor
"Untuk Kabupaten Bogor, gabungan parpol mesti kumpulkan suara minimal sekitar 250.000. Ini seperti dukungan calon perseorangan," jelas dia.
"Terbuka peluang partai-partai yang tidak dapat kursi ikut bergabung dalam pencalonan. Ada 18 partai peserta pemilu sejauh punya suara sah bisa ikut berkoalisi," lanjutnya.
Menurutnya, putusan MK itu akan menguntungkan Bakal Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade yang saat ini masih minim dukungan partai yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bogor.
Terlebih, Jaro Ade memiliki elektabilitas jauh lebih tinggi daripada Bakal Calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra Susmanto yang memiliki kursi DPRD kabupaten Bogor terbanyak.
Ia bahkan memprediksi akan pergerakan signifikan partai politik yang tadinya mendukung Rudy Susmanto menjadi dukung Jaro Ade.
"Tentu Jaro Ade diuntungkan dan partai-partai yang tergabung dengan Rudy mungkin akan memutar kembali haluan," jelas dia.
Seran menjelaskan, pergerakan itu akan terjadi dalam dua hari ke depan jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bogor.
"Pergerakannya baru akan kelihatan satu atau dua hari ke depan. Pendaftaran tinggal seminggu tentu intensitas pergerakan tinggi," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
-
Jelang Pilkada 2024, Megawati Ajak Warga Tolak Iming-iming Bansos: Nyoblos 5 Menit, Dampaknya 5 Tahun
-
Dicap Tak Penting, PDIP Blak-blakan Acuhkan Effendi Simbolon: Dia Gak Punya Efek Elektoral!
-
Unggul 10 Persen Seminggu Jelang Nyoblos: 'Tikungan Maut' Pramono-Rano Bikin RK-Suswono Keok!
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook