Fabiola Febrinastri
Jum'at, 06 September 2024 | 16:35 WIB
Pelantikan 50 anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029, Kota Bogor, Selasa (27/8/2024). (Dok: DPRD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - Pelantikan 50 anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029 berlangsung secara khidmat di ruang paripurna, gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (27/8/2024). Pengambilan sumpah jabatan dan penyematan pin DPRD Kota Bogor, disaksikan secara langsung oleh unsur Forkopimda Kota Bogor dan masyarakat yang hadir pada rapat paripurna istimewa tersebut.

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, tampuk pimpinan sementara DPRD Kota Bogor dipegang oleh Adityawarman Adil dan M. Rusli Prihatevy. Proses penyerahan jabatan pimpinan DPRD Kota Bogor dilakukan secara simbolik dengan penyerahan palu dan buku memori oleh Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024, Atang Trisnanto.

Kepada para hadirin rapat paripurna, Adityawarman menyampaikan dalam sambutannya rasa hormat dan bangga karena mendapatkan amanat sebagai pimpinan sementara DPRD Kota Bogor. Ia juga meminta bantuan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029 yang telah dilantik, unsur Forkopimda Kota Bogor dan seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor untuk bekerjasama mengawal suara rakyat agar bisa menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

“Kami menyadari sepenuhnya, tugas kami kedepan sebagai wakil rakyat dalam menjamin keterwakilan rakyat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidaklah mudah apalagi ditengah situasi dunia saat ini. Untuk itu dalam pelaksanaan tugas kami kedepan diperlukan dukungan dari semua pihak baik Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan seluruh komponen masyarakat Kota Bogor, Insya Allah kami dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Adityawarman.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan Periode 20192024, DPRD Berikan Kado Spesial untuk Para Guru Kota Bogor

Adityawarman juga mengapresiasi kinerja dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor Periode 2019 - 2024 yang telah melakukan tugas dan fungsinya dengan sangat baik. Hal itu terlihat dari rekam jejak kinerja yang telah dituangkan kedalam buku memoir DPRD Kota Bogor.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja yang telah dicapai rekan-rekan Anggota DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 - 2024, baik dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat maupun dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Buku Memori DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 - 2024, Buku Memori tersebut akan menjadi masukan dalam pelaksanaan tugas kami kedepan,” jelas Adityawarman.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, pimpinan sementara DPRD Kota Bogor memiliki tugas untuk memimpin Rapat DPRD, memfasilitasi Pembentukan Fraksi, memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menyampaikan bahwa semua program dan aspirasi yang belum dapat ditindaklanjuti di periode 2019 - 2024 akan menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029.

Load More