SuaraBogor.id - Tercatat ada sebanyak 8.707 orang melamar kerja dengan mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini mengatakan, saat ini Pemkab Bogor tengah membutuhkan 379 formasi.
"Ada 8.707 yang mendaftar. Formasinya 379, termasuk untuk disabilitas delapan formasi," ujarnya.
Nia menjelaskan sebanyak 379 formasi yang tersedia ini terdiri dari 100 formasi untuk tenaga kesehatan dan 279 formasi untuk tenaga teknis.
Formasi tersebut di diperuntukkan bagi pelamar dengan tiga kategori yaitu pertama, kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian/cumlaude" dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
Ketiga, kebutuhan penyandang disabilitas yang dialokasikan bagi pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Pendaftaran seleksi CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 10 September, dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran dibuka hingga 17 September dan diumumkan pada 14-19 September.
Kemudian para peserta yang lolos seleksi administrasi akan menempuh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lalu pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkup Pemkab Bogor akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025.
Baca Juga: Guru Pukul Murid di Cianjur, Pj Gubernur Jabar Pastikan Sudah Diberi Sanksi
Asmawa menjelaskan kelulusan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan Bogor 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif