SuaraBogor.id - Tercatat ada sebanyak 8.707 orang melamar kerja dengan mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini mengatakan, saat ini Pemkab Bogor tengah membutuhkan 379 formasi.
"Ada 8.707 yang mendaftar. Formasinya 379, termasuk untuk disabilitas delapan formasi," ujarnya.
Nia menjelaskan sebanyak 379 formasi yang tersedia ini terdiri dari 100 formasi untuk tenaga kesehatan dan 279 formasi untuk tenaga teknis.
Baca Juga: Guru Pukul Murid di Cianjur, Pj Gubernur Jabar Pastikan Sudah Diberi Sanksi
Formasi tersebut di diperuntukkan bagi pelamar dengan tiga kategori yaitu pertama, kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian/cumlaude" dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
Ketiga, kebutuhan penyandang disabilitas yang dialokasikan bagi pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Pendaftaran seleksi CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 10 September, dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran dibuka hingga 17 September dan diumumkan pada 14-19 September.
Kemudian para peserta yang lolos seleksi administrasi akan menempuh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lalu pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkup Pemkab Bogor akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025.
Baca Juga: HMI MPO Klarifikasi Aksi Demo di Pemkab Bogor
Asmawa menjelaskan kelulusan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan Bogor 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. [Antara].
Berita Terkait
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Hindari Makanan Ini Saat Lebaran Jika Punya Kolesterol Tinggi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB
-
Kang Dedi Mulyadi Lapor! Ada Dugaan Pemotongan THR Sopir Angkot di Puncak Bogor
-
Puncak Macet Parah! One Way Diberlakukan Sampai Sore Nanti
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan