SuaraBogor.id - Tercatat ada sebanyak 8.707 orang melamar kerja dengan mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini mengatakan, saat ini Pemkab Bogor tengah membutuhkan 379 formasi.
"Ada 8.707 yang mendaftar. Formasinya 379, termasuk untuk disabilitas delapan formasi," ujarnya.
Nia menjelaskan sebanyak 379 formasi yang tersedia ini terdiri dari 100 formasi untuk tenaga kesehatan dan 279 formasi untuk tenaga teknis.
Baca Juga: Guru Pukul Murid di Cianjur, Pj Gubernur Jabar Pastikan Sudah Diberi Sanksi
Formasi tersebut di diperuntukkan bagi pelamar dengan tiga kategori yaitu pertama, kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian/cumlaude" dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
Ketiga, kebutuhan penyandang disabilitas yang dialokasikan bagi pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Pendaftaran seleksi CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 10 September, dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran dibuka hingga 17 September dan diumumkan pada 14-19 September.
Kemudian para peserta yang lolos seleksi administrasi akan menempuh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lalu pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkup Pemkab Bogor akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025.
Baca Juga: HMI MPO Klarifikasi Aksi Demo di Pemkab Bogor
Asmawa menjelaskan kelulusan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan Bogor 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. [Antara].
Berita Terkait
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
-
Cek Ranking SKD CPNS 2024: 3 Cara Mudah & Cepat!
-
Link Download Sertifikat SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor
-
Pesta Bogor Hepi Sendi-Melli, Ribuan Relawan Siap Rebut Kemenangan di Pilkada