SuaraBogor.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 soal kesehatan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tersebut saat membuka diskusi perdana kelompok wartawan (Pokwan) DPRD, Senin (30/9/2024).
Dalam diskusi itu, Wanhai sapaan akrabnya menantang bupati Bogor yang baru untuk mencabuk Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023.
Menurutnya, Pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilai merugikan masyarakat.
"Saya sedih melihat masyarakat ingin berobat terlalu ribet birokrasinya, saya minta Perbup 60 itu dicabup pemimpin (bupati yang baru) untuk dicabut," katanya.
Dalam Perbup 60 yang tercantum kata dia, secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Fungsi rumah sakit kata wakil satu ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut bergeser menjadi industri kesehatan yang tidak lagi bersifat kemanusiaan melainkan mencari keuntungan semata dan pihak yang paling banyak di rugikan adalah keluarga miskin.
" ini Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ujuarnya.
Untuk diketahui, anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di biayai dari APBD Kabupaten Bogor. Berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Hendak Jemput Putrinya Tengah Malam, Seorang Ayah di Bogor Tewas
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Adanya pembatasan waktu penginputan data pemohon yang hanya dilakukan antara tanggal 15 – 25 dalam sebulan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat.
Untuk diketahui, dalam acara diskusi itu juga turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Yunita Muskita Putri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026