SuaraBogor.id - Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih meminta bantuan tim Sembilan Bintang untuk menjadi kuasa hukum dia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, Dr. Yenti Garnasih melakukan ke Mabes Polri atas dugaan fitnah dan menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial secara terang-terangan tanpa adanya klarifikasi darinya pada 25 April 2022 lalu.
Namun, laporan dari pakar Money Laudy itu mandek hingga dua tahun. Sehingga Dr. Yenti meminta bantuan kuasa hukum Sembilan Bintang.
Salah satu tim kuasa hukum Dr. yenti Garnasih yaitu Abdul Rozak, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Semrawut Lahan di Cijeruk Bogor, Sembilan Bintang Gandeng Pakar Hukum Yenti Garnasih
"Karena dari bukti-bukti yang sebagian telah diserahkan kepada kami terdapat unsur pidana mutlak yang layak dipertimbangkan serius oleh penyidik bareskrim mabes Polri," kata Abdul Rozak, 4 Oktober 2024.
Selain itu, kuasa hukum Dr. Yenti juga mendapatkan dugaan praktik-praktik Korupsi - Kolusi - Nepotisme (KKN) civitas akademik Universitas Pakuan yang mereka dapati.
"Ini diduga keras dilakukan oleh beberapa oknum pengajar atau dosen serta pejabat struktural, baik berada dalam rektorat maupun yang berada di dalam struktural fakultas hukum Unpak," jelas dia.
"Kami akan membuat perhitungan serius serta tegas terhadap permasalahan ini. Tunggu saja tanggal mainnya," tutup dia.
Sebagai informasi kasus Dr. Yenti sempat menghebohkan Universitas Pakuan. Permasalahan ini bermula pada Tahun 2022 pada saat beberapa dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor membuat petisi guna menyatakan sikap agar Dekan Fakultas Hukum Unversitas Pakuan mundur atau diberhetikan karena diduga terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada baik aturan umum maupun khusus.
Baca Juga: Sembilan Bintang Somasi Camat, Danramil dan Kapolsek Ini Penyebabnya
Ramainya petisi yang diduga telah disebar dan tersebar luaskan ke khalayak publik, maka menyebabkan kekisruhan sistemik yang terjadi di internal kampus Universitas Pakuan Bogor, khususnya di arena Fakultas Hukum Unpak.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM
-
Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis, Catat Nomor-nomor Penting Ini Ya!
-
Sosok Hotman Paris Hobi Beri Bantuan Hukum Gratis, Kini Serahkan Hewan Kurban Didampingi Ustaz Derry Sulaiman
-
Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Bantuan Hukum Gratis, Alasan Otto Hasibuan Bela Sudirman yang Divonis Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Gedung LBH-YLBHI Usai Terbakar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga