SuaraBogor.id - Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih meminta bantuan tim Sembilan Bintang untuk menjadi kuasa hukum dia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, Dr. Yenti Garnasih melakukan ke Mabes Polri atas dugaan fitnah dan menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial secara terang-terangan tanpa adanya klarifikasi darinya pada 25 April 2022 lalu.
Namun, laporan dari pakar Money Laudy itu mandek hingga dua tahun. Sehingga Dr. Yenti meminta bantuan kuasa hukum Sembilan Bintang.
Salah satu tim kuasa hukum Dr. yenti Garnasih yaitu Abdul Rozak, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Semrawut Lahan di Cijeruk Bogor, Sembilan Bintang Gandeng Pakar Hukum Yenti Garnasih
"Karena dari bukti-bukti yang sebagian telah diserahkan kepada kami terdapat unsur pidana mutlak yang layak dipertimbangkan serius oleh penyidik bareskrim mabes Polri," kata Abdul Rozak, 4 Oktober 2024.
Selain itu, kuasa hukum Dr. Yenti juga mendapatkan dugaan praktik-praktik Korupsi - Kolusi - Nepotisme (KKN) civitas akademik Universitas Pakuan yang mereka dapati.
"Ini diduga keras dilakukan oleh beberapa oknum pengajar atau dosen serta pejabat struktural, baik berada dalam rektorat maupun yang berada di dalam struktural fakultas hukum Unpak," jelas dia.
"Kami akan membuat perhitungan serius serta tegas terhadap permasalahan ini. Tunggu saja tanggal mainnya," tutup dia.
Sebagai informasi kasus Dr. Yenti sempat menghebohkan Universitas Pakuan. Permasalahan ini bermula pada Tahun 2022 pada saat beberapa dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor membuat petisi guna menyatakan sikap agar Dekan Fakultas Hukum Unversitas Pakuan mundur atau diberhetikan karena diduga terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada baik aturan umum maupun khusus.
Baca Juga: Sembilan Bintang Somasi Camat, Danramil dan Kapolsek Ini Penyebabnya
Ramainya petisi yang diduga telah disebar dan tersebar luaskan ke khalayak publik, maka menyebabkan kekisruhan sistemik yang terjadi di internal kampus Universitas Pakuan Bogor, khususnya di arena Fakultas Hukum Unpak.
Fari polemik yang terjadi sehingga menyebabkan aksi unjuk rasa pada tanggal 07 Maret 2022 di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan dan gedung pembelajaran Fakultas Hukum Unpak Bogor.
Aksi Unjuk Rasa tersebut dilakukan dalam rangka mengkritisi kebijakan Dr. Yenti Garnasih sebagai dekan dan menuntut rektor untuk memberhentikan Yenti dari jabatannya. Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut adalah tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai dekan FH Unpak.
Pada tanggal 25 Maret 2022, ibu Dr. Yenti Garnasih resmi diberhentikan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini.
Dari rangkaian yang terjadi, Dr. Yenti Garnasih tidak terima atas tuduhan yang telah dialamatkan oleh para dosen terhadap dirinya karena tidak sesuai fakta dan terkesan mengada-ada semata melengserkan dirinya sebagai dekan fakultas hukum Universitas Pakuan Bogor sehingga akhirnya melaporkan ke Mabes Polri.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis, Catat Nomor-nomor Penting Ini Ya!
-
Sosok Hotman Paris Hobi Beri Bantuan Hukum Gratis, Kini Serahkan Hewan Kurban Didampingi Ustaz Derry Sulaiman
-
Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Bantuan Hukum Gratis, Alasan Otto Hasibuan Bela Sudirman yang Divonis Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Gedung LBH-YLBHI Usai Terbakar
-
NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Erik, Sekjen: Punya Lawyer Sendiri
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook