Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 09 Desember 2024 | 22:26 WIB
Antrean kendaraan memasuki kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengusulkan larangan bus besar untuk masuk ke kawasan wisata Puncak.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, usulan itu akan disampaikan pada forum dengan instansi lain.

"Nanti yang akan di bahas di forum itu terkait bus yang masuk jalan ke alternatif, kita berharap semua tidak diperbolehkan untuk masuk kendaraan bus yang besar kecuali yang 3/4, kita lihat dulu hasil forum itu seperti apa," jelas dia.

Usulan itu dilakukan setelah banyaknya kasus bus mengalami kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak. Dadang berharap, ajuan itu mendapatkan kesepakatan dar seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Dituntun Wali Kota Terpilih Dedie A Rachim, Rivaldo Siap Bawa KNPI Kota Bogor ke Tingkat Lebih Tinggi

"Nanti akan diforumkan dulu semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," jelas dia.

Jika sudah disepakati, kata dia, Dinas Perhubungan akan segera melakukan sosialisasi berupa sebaran spanduk larangan bus di setiap penjuru jalur Puncak.

"Kita sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti kita buatkan rambu, itu pun kalau semua sudah sepakat ga boleh lewat jalan alternatif," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Horor di Jalur Kereta Cigombong, Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Tertelungkup di Rel

Load More