Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 23 Februari 2025 | 05:10 WIB
Ilustrasi pelaku/tahanan [ANTARA]

SuaraBogor.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat pada Mei 2024.

Pelaku ditangkap setelah hampir satu tahun menjadi buron, tersangka yang diketahui bernama Y akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota di Jakarta.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang berlangsung belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bogor Kota memberikan penghargaan kepada tim Satreskrim atas kerja keras dan dedikasi mereka yang berhasil mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Antusias Ikuti Retret, Siap Cetak Prestasi untuk Bogor

Penangkapan Y menandai berakhirnya pengejaran panjang oleh pihak kepolisian.

Keberhasilan ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan ketenangan kepada keluarga korban yang selama ini menanti proses hukum berjalan.

Tersangka Y kini dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian), dan Pasal 328 KUHP (membantu melarikan diri).

Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih rinci terkait kronologi dan motif pembunuhan akan dibuka dalam persidangan yang akan datang. Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Lantik Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Load More