SuaraBogor.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat pada Mei 2024.
Pelaku ditangkap setelah hampir satu tahun menjadi buron, tersangka yang diketahui bernama Y akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota di Jakarta.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang berlangsung belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bogor Kota memberikan penghargaan kepada tim Satreskrim atas kerja keras dan dedikasi mereka yang berhasil mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Penangkapan Y menandai berakhirnya pengejaran panjang oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan ketenangan kepada keluarga korban yang selama ini menanti proses hukum berjalan.
Tersangka Y kini dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian), dan Pasal 328 KUHP (membantu melarikan diri).
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih rinci terkait kronologi dan motif pembunuhan akan dibuka dalam persidangan yang akan datang. Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Antusias Ikuti Retret, Siap Cetak Prestasi untuk Bogor
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
BRI Bagikan Total Dividen Rp52,1 Triliun, Termasuk Interim Rp137 per Saham
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga