SuaraBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengadakan rapat paripurna untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Rapat ini dilaksanakan setelah pelantikan resmi di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dalam pidatonya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah mengalami revisi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 119 Ayat 1 menyebutkan bahwa rapat paripurna dapat diadakan untuk pengambilan sumpah, pengambilan keputusan, maupun pengumuman resmi.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna Kamis, 20 Februari 2025, resmi saya buka," ujar Sastra.
Sastra juga berharap, dengan kepemimpinan baru yang diemban Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi, Kabupaten Bogor yang sudah baik akan semakin berkembang.
"Bogor itu istimewa, dan kita harus bersama-sama membangun kota ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Sastra mengungkapkan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung pada 31 Januari 2025, telah disepakati susunan acara rapat paripurna ini.
Agenda meliputi pembukaan, prosesi serah terima jabatan Bupati Bogor, pembacaan sambutan dari Bupati terpilih periode 2025-2030, serta rangkaian acara lainnya termasuk pembacaan doa dan penutupan.
Sastra juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah dilaksanakan pada 27 November 2024 sebagai bagian dari Pemilu Serentak Nasional 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 9 Februari 2025.
"Pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, pelantikan Kepala Daerah terpilih telah dilakukan secara serentak nasional di Istana Negara di bawah pimpinan Presiden Republik Indonesia," ujar Sastra.
Baca Juga: Jaro Ade Ditunjuk Jadi Plh Bupati Bogor, Fokus pada Efisiensi dan Strategi Pemerintahan
Di akhir pidatonya, Sastra mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Tertib Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan yang terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah pelantikan.
"Oleh karena itu, prosesi serah terima jabatan Bupati Bogor akan segera dilaksanakan," tutupnya.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam transisi kepemimpinan di Kabupaten Bogor, sekaligus menandai dimulainya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati baru untuk periode 2025-2030.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM