SuaraBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengadakan rapat paripurna untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Rapat ini dilaksanakan setelah pelantikan resmi di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dalam pidatonya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah mengalami revisi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 119 Ayat 1 menyebutkan bahwa rapat paripurna dapat diadakan untuk pengambilan sumpah, pengambilan keputusan, maupun pengumuman resmi.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna Kamis, 20 Februari 2025, resmi saya buka," ujar Sastra.
Sastra juga berharap, dengan kepemimpinan baru yang diemban Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi, Kabupaten Bogor yang sudah baik akan semakin berkembang.
"Bogor itu istimewa, dan kita harus bersama-sama membangun kota ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Sastra mengungkapkan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung pada 31 Januari 2025, telah disepakati susunan acara rapat paripurna ini.
Agenda meliputi pembukaan, prosesi serah terima jabatan Bupati Bogor, pembacaan sambutan dari Bupati terpilih periode 2025-2030, serta rangkaian acara lainnya termasuk pembacaan doa dan penutupan.
Sastra juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah dilaksanakan pada 27 November 2024 sebagai bagian dari Pemilu Serentak Nasional 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 9 Februari 2025.
"Pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, pelantikan Kepala Daerah terpilih telah dilakukan secara serentak nasional di Istana Negara di bawah pimpinan Presiden Republik Indonesia," ujar Sastra.
Baca Juga: Jaro Ade Ditunjuk Jadi Plh Bupati Bogor, Fokus pada Efisiensi dan Strategi Pemerintahan
Di akhir pidatonya, Sastra mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Tertib Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan yang terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah pelantikan.
"Oleh karena itu, prosesi serah terima jabatan Bupati Bogor akan segera dilaksanakan," tutupnya.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam transisi kepemimpinan di Kabupaten Bogor, sekaligus menandai dimulainya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati baru untuk periode 2025-2030.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Dorong Difabel Berdaya Lewat Pelatihan dan Pemagangan
-
Mahkota Kujang Tugu Pancakarsa Ternyata Pakai Bahan Kuningan, Ini Spesifikasinya
-
Jadi Welcoming Icon Baru Bogor, Tugu Pancakarsa Siap Hiasi Feed Instagram: Cek Spot Foto Terbaik!
-
Wajah Baru Simpang Sentul! Tugu Pancakarsa Kini Bermahkota Kujang Raksasa Setinggi 14 Meter
-
Punya Mobil Tapi Masuk Data Miskin? Wali Kota Bogor Bongkar 'Permainan' STNK Majikan