Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 11 Maret 2025 | 05:12 WIB
Penjual di Kota Bogor mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraBogor.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa Minyakita illegal masih bertebaran di pasaran.

Sebab, Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman memastikan tidak ada produk Minyakita yang asli produksi tahun 2025 di pasar tradisional maupun di pedagang eceran.

"Kemarin sebelum puasa kita sidak ke pasar Leuwiliang dengan pak Wabup dan memang harga di pasaran ini bisa mencapi angka Rp17 ribu karena tergantung pasokan," kata dia, Senin 10 Maret 2025.

"Untuk minyak di Kabupaten Bogor, belum masuk Minyakita dari pemerintah mestinya belum turun," lanjut dia.

Baca Juga: Penipuan Takaran Minyak Kita Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Sehingga, ia memastikan Minyakita yang beredar di pasaran merupakan Minyakita yang palsu. Sekalipun ada, lanjut dia, Minyakita tersebut dipastikan merupakan produksi tahun kemarin.

"Minyakita yang tersisa di tahun kemarin yang tidak terjual masih berada di pasar, dan itu menjadi kelangkaan barang dan harganya jadi tinggi," jelas dia.

Kendati demikian, pemerintah Kabupaten Bogor sudah memerintahkan agar para pengecer tidak menjual Minyakita di atas HET.

"Ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan bahwa kami sudah pasang spanduk di pasar bahwa harga tidak boleh melebihi dari Rp15.700," jelas dia.

Arif Rahman menyebut, Minyakita illegal yang belakangan ini dibongkar oleh pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan di pasar.

Baca Juga: Pemkab Bogor: Izin Eiger Adventure Land di Puncak Bogor Dikeluarkan Kementerian Kehutanan

"Tidak menutup kemungkinan ada, karena harusnya kan secara berjenjang itu dari produsen ke D1 itu nanti turun ke D2 nah nanti dia baru ke pengecer berarti kan minyak-minyak ini tidak resmi," tutup dia.

Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap gudang minyak curah merek Minyak Kita di Kampung Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 10 Maret 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pabrik tersebut melakukan penipuan dengan cara mengurangi kemasan 1 liter menjadi 800 hingga 750 mili.

"Pelaku sengaja mengurangi takaran per kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mili hingga 750 mili liter," kata dia.

Rio Wahyu Anggoro menerangkan dari kasus itu polisi menetapkan satu nama berinisial TRM sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Tindak pidana yang dilakukan tersebut dilakukan oleh tersangka TRM sebagai pengelola tempat produksi Minyak Kita. Ia bertugas mengelola jalannya kegiatan usaha," jelas dia.

Ia memaparkan, pelaku mendapatkan minyak curah sawit dari wilayah Jakarta, Cikarang, hingga Tangerang Banten. Sementara, untuk penjulanan disebar di daerah Jabodetabek hingga Lampung.

"Tersanka sudah berhasil memasarkan barang itu seberat 96 ton dengan keuntungan Rp500 juta per bulan. Tersangka menjual ke toko dan pengecer dengan nilai Rp15.500," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More