Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 12 Maret 2025 | 21:40 WIB
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

"Kami melihat adanya peluang bisnis di sektor wisata, lalu mereka (PT Jaswita) mengajukan izin ke kami," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Jumat (7/3/2025).

Pemkab Bogor kemudian melakukan kajian mendalam terhadap izin yang diajukan PT Jaswita, terutama dari segi dampak lingkungan.

Mengingat lahan tersebut merupakan area perkebunan, maka ada aturan ketat yang harus dipatuhi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Hasil kajian kami mengizinkan pembangunan, tapi dengan syarat tertentu. Misalnya, bangunan harus ramah lingkungan, air hujan harus dapat meresap ke tanah, serta tidak diperbolehkan menggunakan material yang menghambat penyerapan air seperti aspal," jelas Teuku Mulya.

Baca Juga: Bupati Bogor Undang Kepala Daerah se-Jawa Barat untuk Bahas Isu Kewilayahan

Namun, meskipun izin diberikan dengan batasan tertentu, PT Jaswita justru mengabaikan rekomendasi tersebut.

Pelanggaran demi Pelanggaran

Sejak akhir 2023, sebelum mendapatkan izin resmi, PT Jaswita telah lebih dulu membangun fasilitas di lokasi tersebut.

Pemkab Bogor yang mengetahui hal ini langsung melakukan teguran dan meminta agar izin diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

Pada awalnya, izin yang diberikan hanya mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi dari total 15.000 meter yang dikerjasamakan dengan PTPN VIII.

Baca Juga: Warga Gunung Putri Bogor Ahli Mitigasi Bencana Versi Bima Arya

Namun, PT Jaswita justru memperluas pembangunan hingga 12.000 meter persegi tanpa mengindahkan aturan yang ditetapkan.

Load More