SuaraBogor.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa Minyakita illegal masih bertebaran di pasaran.
Sebab, Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman memastikan tidak ada produk Minyakita yang asli produksi tahun 2025 di pasar tradisional maupun di pedagang eceran.
"Kemarin sebelum puasa kita sidak ke pasar Leuwiliang dengan pak Wabup dan memang harga di pasaran ini bisa mencapi angka Rp17 ribu karena tergantung pasokan," kata dia, Senin 10 Maret 2025.
"Untuk minyak di Kabupaten Bogor, belum masuk Minyakita dari pemerintah mestinya belum turun," lanjut dia.
Sehingga, ia memastikan Minyakita yang beredar di pasaran merupakan Minyakita yang palsu. Sekalipun ada, lanjut dia, Minyakita tersebut dipastikan merupakan produksi tahun kemarin.
"Minyakita yang tersisa di tahun kemarin yang tidak terjual masih berada di pasar, dan itu menjadi kelangkaan barang dan harganya jadi tinggi," jelas dia.
Kendati demikian, pemerintah Kabupaten Bogor sudah memerintahkan agar para pengecer tidak menjual Minyakita di atas HET.
"Ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan bahwa kami sudah pasang spanduk di pasar bahwa harga tidak boleh melebihi dari Rp15.700," jelas dia.
Arif Rahman menyebut, Minyakita illegal yang belakangan ini dibongkar oleh pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan di pasar.
Baca Juga: Penipuan Takaran Minyak Kita Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
"Tidak menutup kemungkinan ada, karena harusnya kan secara berjenjang itu dari produsen ke D1 itu nanti turun ke D2 nah nanti dia baru ke pengecer berarti kan minyak-minyak ini tidak resmi," tutup dia.
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap gudang minyak curah merek Minyak Kita di Kampung Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 10 Maret 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pabrik tersebut melakukan penipuan dengan cara mengurangi kemasan 1 liter menjadi 800 hingga 750 mili.
"Pelaku sengaja mengurangi takaran per kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mili hingga 750 mili liter," kata dia.
Rio Wahyu Anggoro menerangkan dari kasus itu polisi menetapkan satu nama berinisial TRM sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Tindak pidana yang dilakukan tersebut dilakukan oleh tersangka TRM sebagai pengelola tempat produksi Minyak Kita. Ia bertugas mengelola jalannya kegiatan usaha," jelas dia.
Berita Terkait
-
Penipuan Takaran Minyak Kita Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
-
Pemkab Bogor: Izin Eiger Adventure Land di Puncak Bogor Dikeluarkan Kementerian Kehutanan
-
DPRD Bogor Alokasikan Rp100 Miliar untuk Dana Darurat Bencana di 2025
-
Sempat Tegang Gara-gara Saling Tuding Masalah Banjir, Bupati Bogor dan Wali Kota Bekasi Dipertemukan
-
Akun Pemkab Bogor Dihujat Netizen, Unggahan Pelayanan RSUD Leuwiliang Tuai Kontroversi
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Meriah! Ada Opick hingga Jajanan Gratis di Open House Lebaran Pemkab Bogor
-
Hormati Tradisi Silaturahmi, Jalur Puncak Bebas Rekayasa Satu Arah di Hari Raya
-
Wajib Tahu! 5 Kunci Utama Mudik Aman dan Nyaman Sampai Kampung Halaman
-
Laka Lantas di Turunan Transyogi, Kapolsek Gunung Putri Ingatkan Pemudik Ekstra Waspada
-
Waspada Jalur Mudik Cianjur, Dua Pengendara Motor Tewas dalam Dua Hari Terakhir