SuaraBogor.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa Minyakita illegal masih bertebaran di pasaran.
Sebab, Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman memastikan tidak ada produk Minyakita yang asli produksi tahun 2025 di pasar tradisional maupun di pedagang eceran.
"Kemarin sebelum puasa kita sidak ke pasar Leuwiliang dengan pak Wabup dan memang harga di pasaran ini bisa mencapi angka Rp17 ribu karena tergantung pasokan," kata dia, Senin 10 Maret 2025.
"Untuk minyak di Kabupaten Bogor, belum masuk Minyakita dari pemerintah mestinya belum turun," lanjut dia.
Sehingga, ia memastikan Minyakita yang beredar di pasaran merupakan Minyakita yang palsu. Sekalipun ada, lanjut dia, Minyakita tersebut dipastikan merupakan produksi tahun kemarin.
"Minyakita yang tersisa di tahun kemarin yang tidak terjual masih berada di pasar, dan itu menjadi kelangkaan barang dan harganya jadi tinggi," jelas dia.
Kendati demikian, pemerintah Kabupaten Bogor sudah memerintahkan agar para pengecer tidak menjual Minyakita di atas HET.
"Ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan bahwa kami sudah pasang spanduk di pasar bahwa harga tidak boleh melebihi dari Rp15.700," jelas dia.
Arif Rahman menyebut, Minyakita illegal yang belakangan ini dibongkar oleh pihak kepolisian, tidak menutup kemungkinan diperjualbelikan di pasar.
Baca Juga: Penipuan Takaran Minyak Kita Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
"Tidak menutup kemungkinan ada, karena harusnya kan secara berjenjang itu dari produsen ke D1 itu nanti turun ke D2 nah nanti dia baru ke pengecer berarti kan minyak-minyak ini tidak resmi," tutup dia.
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap gudang minyak curah merek Minyak Kita di Kampung Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 10 Maret 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pabrik tersebut melakukan penipuan dengan cara mengurangi kemasan 1 liter menjadi 800 hingga 750 mili.
"Pelaku sengaja mengurangi takaran per kemasan yang seharusnya 1 liter menjadi 817 mili hingga 750 mili liter," kata dia.
Rio Wahyu Anggoro menerangkan dari kasus itu polisi menetapkan satu nama berinisial TRM sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Tindak pidana yang dilakukan tersebut dilakukan oleh tersangka TRM sebagai pengelola tempat produksi Minyak Kita. Ia bertugas mengelola jalannya kegiatan usaha," jelas dia.
Berita Terkait
-
Penipuan Takaran Minyak Kita Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
-
Pemkab Bogor: Izin Eiger Adventure Land di Puncak Bogor Dikeluarkan Kementerian Kehutanan
-
DPRD Bogor Alokasikan Rp100 Miliar untuk Dana Darurat Bencana di 2025
-
Sempat Tegang Gara-gara Saling Tuding Masalah Banjir, Bupati Bogor dan Wali Kota Bekasi Dipertemukan
-
Akun Pemkab Bogor Dihujat Netizen, Unggahan Pelayanan RSUD Leuwiliang Tuai Kontroversi
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sejak 2015, BRI Telah Salurkan KUR Rp1.435 Triliun ke 46,4 Juta Penerima
-
5 Rekomendasi Sepeda Stylish dan Nyaman untuk Ibu-Ibu Modern
-
Masuk ke Dunia Satwa Liar Lewat Immerzoa, Daya Tarik Baru Museum Zoologi Bogor yang Wajib Dikunjungi
-
Tampil Mewah di Bawah Rp5 Juta, Rekomendasi Sepeda Premium Ramah di Kantong
-
Indra Lesmana Berharap Jazz Hujan Jadi Ikon Baru Kebanggaan Masyarakat Bogor