Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 29 April 2025 | 19:35 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Nougat, toffee, atau karamel – Bisa mengandung gelatin atau emulsifier berbahan turunan hewani.

2. Jajanan Olahan Daging
Bakso, sosis, nugget tanpa label halal – Beberapa produk olahan menggunakan campuran daging babi, terutama di luar wilayah mayoritas Muslim.

Dimsum (siomay, bakpao, lumpia) – Isian bisa berbahan dasar babi (seperti babi cincang) terutama di restoran non-halal.

Roti isi daging (char siu bao) – Umumnya menggunakan daging babi manis.

Baca Juga: Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Sabet 4 Penghargaan TOP BUMD Award 2025

3. Makanan Ringan & Kemasan
Keripik atau snack rasa smoky/bacon – Meski tidak selalu mengandung daging babi, beberapa menggunakan perisa (flavoring) dari lemak babi.

Biskuit dan wafer impor – Beberapa menggunakan emulsifier (seperti E471, E472) yang bisa berasal dari babi jika tidak dijelaskan sumbernya.

4. Kue dan Pastry
Pastry bermentega atau croissant impor – Kadang menggunakan lemak babi (lard) untuk tekstur renyah.

Kue lapis legit atau kue tradisional non-halal – Ada yang menggunakan spekkoek (rempah khas Belanda) yang kadang dipadukan dengan lemak babi.

5. Produk Olahan Lain
Minyak babi (lard) – Digunakan dalam penggorengan jajanan kaki lima di beberapa negara (misal di China atau Taiwan).

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad: Mohon Bimbingan dari Para Kiai

Kaldu atau bumbu penyedap – Beberapa jajanan atau makanan instan mengandung ekstrak tulang babi sebagai perisa dasar.

Load More