SuaraBogor.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuat ulah di Kabupaten Bogor. Terbaru, LSM yang mengatasnamakan LSM Barisan Rakyat Indonesia meminta permohonan klasifikasi izin kepada salah satu Praktik dokter.
Selembaran surat LSM itu ditunjukkan kepada pemilik Praktik Dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor surat 0269/MARCAB/kab Bogor/IV/2025.
Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.
"Kami dari LSM Barak Markas Cabag Kabupaten Bogor adalah wadah pemberdayaan, pembinaan berbasis komunitas dalam legalitas organisasi kemasyarakatan berbentuk LSM yang melaksanakan visi-misi di bidang sosial kontrol, sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, melalui aktivitas edukasi, advokasi dan fasilitas," bunyi surat tersebut.
"LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir tentunya melaksanakan tujuan pemerintah di era transformasi pemerintah berbasis keterbukaan informasi, melakukan sinergitas dan kemitraan dalam berbagai kegiatan sosial dan berbagai program pemerintah," lanjutnya.
Atas dasar tersebut mereka meminta keterbukaan Soal perizinan Praktik dokter yang dimaksud dengan membeberkan sejumlah pasal dan aturan-aturan.
"Berdasarkan fungsi control sosial yang kami lakukan, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Perizinan Dokter Umum," ungkapnya.
Adapun aturan yang mereka sampaikan diantaranya sebagai berikut:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Soal keterbukaan informasi publik
2. UU 17 tahun 2013 tentang Ormas
3. UU Nomor 31 Tahun 1999
4. Permenkes tahun 2011 tentang izin Praktik dokter
5. UU Nomor 17 tahun 2003 tegang kesehatan
6. UU no 29 tahun 2004
7. Pasal 682 ayat (2) PP yang menyatakan bahwa satu SIp hanya berlaku untuk satu tempat Praktik
8. Pasal 66 UU Praktik dokter
9. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik dokter
Baca Juga: Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?
Sejarah Dokter
Gelar kedokteran pertama kali diberikan oleh Schola Medica Salernitana sekitar tahun 1000, termasuk diberikan kepada seorang perempuan, yakni Trota of Salerno.
Gelar ini diakui secara hukum pada tahun 1137 oleh Ruggeru II dari Sisilia dan pada tahun 1231 oleh Kaisar Friedrich II, dalam Konstitusi Melfi.
Dalam bab XLIV-LXXXIX bab ketiga Konstitusi 1231 ditetapkan bahwa praktik kedokteran hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki Licentia Medendi (izin praktik kedokteran).
Izin ini dikeluarkan oleh Schola Medica Salernitana (satu-satunya sekolah di kerajaan yang diberi wewenang untuk memberikan gelar kedokteran).
Gelar ini diberikan setelah proses pembelajaran yang terdiri dari tiga tahun mempelajari ilmu logika, lima tahun studi kedokteran, ujian komite dari para profesor, satu tahun magang dengan dokter ahli, dan ujian akhir dari Komite Kerajaan Curia dan Provinsi Curia.
Pada tahun 1703, lulusan kedokteran pertama dari Universitas Glasgow, Samuel Benion, diberikan gelar akademis Doctor of Medicine.
Berita Terkait
-
Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?
-
Masjid Raya Pakansari Bakal Punya Potongan Kiswah dan Miniatur Ka'bah
-
'Kita Udaya Wangsa' Menggema di Hardiknas Bogor, Ini Makna Mendalamnya!
-
Bye-bye Banjir Tahunan? Pemkab Bogor Siapkan Jurus Jitu Normalisasi Sungai Tanpa Beban Biaya Tinggi
-
Anggaran Jumbo Rp16 Triliun! Prabowo Percepat Perbaikan 11.000 Sekolah Rusak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok