SuaraBogor.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuat ulah di Kabupaten Bogor. Terbaru, LSM yang mengatasnamakan LSM Barisan Rakyat Indonesia meminta permohonan klasifikasi izin kepada salah satu Praktik dokter.
Selembaran surat LSM itu ditunjukkan kepada pemilik Praktik Dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor surat 0269/MARCAB/kab Bogor/IV/2025.
Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.
"Kami dari LSM Barak Markas Cabag Kabupaten Bogor adalah wadah pemberdayaan, pembinaan berbasis komunitas dalam legalitas organisasi kemasyarakatan berbentuk LSM yang melaksanakan visi-misi di bidang sosial kontrol, sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, melalui aktivitas edukasi, advokasi dan fasilitas," bunyi surat tersebut.
"LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir tentunya melaksanakan tujuan pemerintah di era transformasi pemerintah berbasis keterbukaan informasi, melakukan sinergitas dan kemitraan dalam berbagai kegiatan sosial dan berbagai program pemerintah," lanjutnya.
Atas dasar tersebut mereka meminta keterbukaan Soal perizinan Praktik dokter yang dimaksud dengan membeberkan sejumlah pasal dan aturan-aturan.
"Berdasarkan fungsi control sosial yang kami lakukan, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Perizinan Dokter Umum," ungkapnya.
Adapun aturan yang mereka sampaikan diantaranya sebagai berikut:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Soal keterbukaan informasi publik
2. UU 17 tahun 2013 tentang Ormas
3. UU Nomor 31 Tahun 1999
4. Permenkes tahun 2011 tentang izin Praktik dokter
5. UU Nomor 17 tahun 2003 tegang kesehatan
6. UU no 29 tahun 2004
7. Pasal 682 ayat (2) PP yang menyatakan bahwa satu SIp hanya berlaku untuk satu tempat Praktik
8. Pasal 66 UU Praktik dokter
9. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik dokter
Baca Juga: Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?
Sejarah Dokter
Gelar kedokteran pertama kali diberikan oleh Schola Medica Salernitana sekitar tahun 1000, termasuk diberikan kepada seorang perempuan, yakni Trota of Salerno.
Gelar ini diakui secara hukum pada tahun 1137 oleh Ruggeru II dari Sisilia dan pada tahun 1231 oleh Kaisar Friedrich II, dalam Konstitusi Melfi.
Dalam bab XLIV-LXXXIX bab ketiga Konstitusi 1231 ditetapkan bahwa praktik kedokteran hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki Licentia Medendi (izin praktik kedokteran).
Izin ini dikeluarkan oleh Schola Medica Salernitana (satu-satunya sekolah di kerajaan yang diberi wewenang untuk memberikan gelar kedokteran).
Gelar ini diberikan setelah proses pembelajaran yang terdiri dari tiga tahun mempelajari ilmu logika, lima tahun studi kedokteran, ujian komite dari para profesor, satu tahun magang dengan dokter ahli, dan ujian akhir dari Komite Kerajaan Curia dan Provinsi Curia.
Pada tahun 1703, lulusan kedokteran pertama dari Universitas Glasgow, Samuel Benion, diberikan gelar akademis Doctor of Medicine.
Berita Terkait
-
Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?
-
Masjid Raya Pakansari Bakal Punya Potongan Kiswah dan Miniatur Ka'bah
-
'Kita Udaya Wangsa' Menggema di Hardiknas Bogor, Ini Makna Mendalamnya!
-
Bye-bye Banjir Tahunan? Pemkab Bogor Siapkan Jurus Jitu Normalisasi Sungai Tanpa Beban Biaya Tinggi
-
Anggaran Jumbo Rp16 Triliun! Prabowo Percepat Perbaikan 11.000 Sekolah Rusak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor
-
Akses Menuju Kantor Pemkot Bogor Baru Mulai Dibangun, Nilai Proyek Tembus Rp11,5 Miliar
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor