SuaraBogor.id - Ada kabar gembira untuk warga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari Pemkab Bogor yang menganggarkan Rp100 miliar untuk perbaikan jalan.
Sejumlah rusa jalan di wilayah Kecamatan Parungpanjang akan dilakukan perbaikan di tahun ini oleh Pemkab Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, dengan anggaran Rp100 miliar Pemkab Bogor berencana melakukan betonisasi pada tujuh ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor di Parungpanjang.
"Insya Allah hari Kamis besok kami bersama Pak Bupati meninjau ke Parungpanjang, melihat kondisi jalannya seperti apa. Anggaran sudah disiapkan dan akan dibangun tahun ini," jelas Ajat.
Meski begitu, Pemkab Bogor tidak ingin rencana peningkatan jalan bentrok dengan rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga ingin melakukan peningkatan jalan tahun ini.
"Hari Kamis itu kita akan coba sinkronkan. Karena provinsi juga akan melakukan perbaikan jalan tahun ini. Karena kalau metode sama dan dibangun pada waktu yang sama, justru menjadi deadlock," kata Ajat.
Ia khawatir jika pembangunan jalan provinsi dan kabupaten dilakukan bersamaan, justru menimbulkan masalah baru dan mengganggu mobilitas masyarakat.
"Jangan sampai, perhatian maksimal yang kami justru menyusahkan masyarakat dalam menggunakan akses jalan. Itu yang akan dikomunikasikan hari Kamis nanti," tegas Ajat.
Bupati Rudy Susmanto Singgung Etika Pejabat
Baca Juga: Dinkes Bogor Bergerak Cepat Usut Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 36 Siswa Terdampak
Mobil dinas mewah yang baru Suzuki Jimny di Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan reaksi tidak mengenakkan bagi publik, apalagi saat ini pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya melakukan efisiensi anggaran.
Bahkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku geram dengan adanya pengadaan mobil dinas mewah yang baru tersebut.
Informasi yang diterima, pengadaan mobil dinas baru mewah Suzuki Jimny itu diadakan pada zaman Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Rudy Susmanto menegaskan, bahwa akan mengalihkan sejumlah mobil dinas yang disalahgunakan oleh ASN Pemkab Bogor ke kendaraan patroli.
Rudy Susmanto, mengaku geram kepada para kepala bidang di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan enam mobil dinas berupa Suzuki Jimny tiga pintu yang dibeli pada tahun 2023.
Ia menekankan pentingnya etika dan aturan dalam penggunaan aset negara. Karena kendaraan dinas dengan harga pasar Rp400–500 juta itu digunakan tidak semestinya. Beberapa unit diketahui telah diganti plat nomornya dari merah menjadi hitam.
"Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli," ungkap Rudy Susmanto, dilansir dari Antara, Rabu 7 Mei 2025.
Enam mobil Jimny tersebut dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar.
"Mobil itu dibeli pakai uang rakyat. Tidak etis kalau hanya digunakan kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik," ujar Bupati Rudy.
Stiker bertuliskan "mobil patroli" pun dipasang untuk menandai peruntukannya. Kebijakan ini juga mengikuti arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK agar kendaraan dinas digunakan sesuai tugas dan Surat Keputusan (SK) penempatan.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran semua pihak untuk memajukan pelayanan, infrastruktur, dan citra daerah," kata Bupati Rudy Susmanto.
Mobil Dinas Baru
Mobil dinas beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor terlihat mencolok karena berbeda dengan Mobil dinas pada umumnya.
Terlihat, mobil dinas beberapa SKPD itu model Jeep merek Suzuki Jimny dengan branding Dinas dan SKPD yang ada di Kabupaten Bogor.
Dari pantauan media, terlihat mobil Jimny keluaran terbaru itu sudah memiliki nama-nama SKPD diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Satpol-PP Kabupaten Bogor.
Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menjelaskan mobil dinas itu merupakan pemberian dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia menyebut, Satpol-PP Kabupaten Bogor mendapatkan jatah berbeda dari dinas lainnya. Satpol-PP, kata dia, dijatah dua unit mobil Suzuki Jimny untuk operasional.
"Mobil baru sebagai penunjang untuk operasional, semuanya dikasih merk. Dalam waktu dekat Satpol-PP dikasih 2, yang baru selesai 1 ini sebagai penunjang untuk kegiatan operasional di kabupaten Bogor," kata dia, Selasa 6 Mei 2025.
Berita Terkait
-
Dinkes Bogor Bergerak Cepat Usut Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 36 Siswa Terdampak
-
Sosok Wika Salim, Pedangdut Bogor Sindir Manajer Tak Bermoral yang Tilep Hak Artis
-
Buntut Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Susmanto Singgung Etika Pejabat
-
KRL Tabrak Mobil Boks di Bojonggede, Lalin Kereta Bogor-Jakarta Terganggu
-
Bupati Bogor Pangkas Anggaran Tak Penting Rp717 Miliar, Untuk Apa Saja?
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Kirab Bendera 600 Meter dan Pesta Kuliner Gratis 11.111 Porsi Siap Guncang Pakansari Bogor Besok
-
Mengenal Apa Itu Huawei Garansi Resmi Indonesia
-
Polres Bogor Gelar Pangan Murah 5 Hari, Beras 5 Kg Cuma Rp55 Ribu, Ada Sayuran Gratis Pula!
-
Penanganan Bencana Lebih Cepat, Pemkab Bogor Kini Bisa Langsung Normalisasi Sungai
-
Jadwal SIM Keliling Bogor Hari Ini: Lokasi di Kota dan Kabupaten, Syarat dan Biaya Terbaru