Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 07 Mei 2025 | 13:26 WIB
Sejumlah kendaraan dinas berupa Suzuki Jimny di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA

SuaraBogor.id - Mobil dinas mewah yang baru Suzuki Jimny di Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan reaksi tidak mengenakkan bagi publik, apalagi saat ini pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya melakukan efisiensi anggaran.

Bahkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku geram dengan adanya pengadaan mobil dinas mewah yang baru tersebut.

Informasi yang diterima, pengadaan mobil dinas baru mewah Suzuki Jimny itu diadakan pada zaman Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Rudy Susmanto menegaskan, bahwa akan mengalihkan sejumlah mobil dinas yang disalahgunakan oleh ASN Pemkab Bogor ke kendaraan patroli.

Baca Juga: KRL Tabrak Mobil Boks di Bojonggede, Lalin Kereta Bogor-Jakarta Terganggu

Rudy Susmanto, mengaku geram kepada para kepala bidang di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan enam mobil dinas berupa Suzuki Jimny tiga pintu yang dibeli pada tahun 2023.

Ia menekankan pentingnya etika dan aturan dalam penggunaan aset negara. Karena kendaraan dinas dengan harga pasar Rp400–500 juta itu digunakan tidak semestinya. Beberapa unit diketahui telah diganti plat nomornya dari merah menjadi hitam.

"Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli," ungkap Rudy Susmanto, dilansir dari Antara, Rabu 7 Mei 2025.

Enam mobil Jimny tersebut dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar.

"Mobil itu dibeli pakai uang rakyat. Tidak etis kalau hanya digunakan kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik," ujar Bupati Rudy.

Baca Juga: Bupati Bogor Pangkas Anggaran Tak Penting Rp717 Miliar, Untuk Apa Saja?

Stiker bertuliskan "mobil patroli" pun dipasang untuk menandai peruntukannya. Kebijakan ini juga mengikuti arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK agar kendaraan dinas digunakan sesuai tugas dan Surat Keputusan (SK) penempatan.

Load More