SuaraBogor.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bogor, dr. Kornadi menjelaskan organisasi masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak bisa seenaknya mengganggu praktik dokter dengan alasan meminta bukti izin Praktik.
Ia menjelaskan, pada UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas pada 21 disebutkan bahwa ormas mestinya melakukan kegiatan sesuai dengan menjaga persatuan, memelihara agama dan menjaga ketertiban umum agar tercipta dalam masyarakat dan juga berpartisipasi dalam mencapai tujuan negara.
Sehingga, kata dia, tidak ada hak Ormas maupun LSM untuk membina maupun mengawasi persoalan perizinan Praktik dokter yang sudah memiliki pengawasan dari pemerintah dan dinas terkait.
"Terkait dengan pengawasan pembinaan SDM itu adalah tanggung jawab dan wewenang dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam hal ini khususnya dinas kesehatan, termasuk juga mungkin untuk regulasi perizinan kan DPMPTSP, " jelas dia kepada Suarabogor.id, Selasa 6 Mei 2025.
"Jadi berdasarkan ini sudah jelas tidak sesuai dengan regulasi, kalau melihat kondisi seperti itu," lanjutnya.
Tak hanya itu, selebaran surat LSM Barak yang ditujukan kepada salah satu Praktik dokter di wilayah Kecamatan Cibungbulang itu, memberikan beberapa aturan yang sudah tidak berlaku.
"Terus yang kedua, regulasi yang dipakai oleh teman-teman ormas itu juga dalam suratnya banyak regulasi yang sudah tidak terpakai seperti regulasi praktek kedokteran, UU kesehatan. UU Omnimbuslaw kesehatan juga udah ga berlaku," kata dia.
"Jadi banyak hal yang tidak relevan baik dari sisi daya dukung aturan, terus yang kedua sebagian besar mengambil wewenang dari pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," lanjutnya.
Ia menyayangkan, para ormas itu menyisir tempat Praktik dokter yang mestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk pasien.
Baca Juga: IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter
"Itu kan menimbulkan keresahan. Jadi kan menimbulkan keresahan, sebenarnya kan berdasarkan sweeping door to door yang dilakukan itu sebenarnya kan sangat menimbulkan keresahan dan tidak sejalan dengan tujuan ormas yang tadi menimbulkan dan menciptakan ketertiban umum, tapi kalau ini sebaliknya menimbulkan keresahan dalam proses pelayanan yang diberikan," jelas dia.
Sehingga, IDI Kabupaten Bogor menolak dan mengutuk keras perilaku LSM maupun Ormas yang telah mengganggu kenyamanan dan keamanan layanan kesehatan.
"Jadi kami sebagai IDI, organisasi induk dari profesi kesehatan, terutama dokter, tidak setuju dan sepaham. Menolak keras sebenarnya apa yang dilakukan oleh teman-teman ormas. Jadi kalau mau melakukan lakukan lah sesuai regulasi berdasarkan UU," jelas dia.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuat ulah di Kabupaten Bogor. Terbaru, LSM yang mengatasnamakan LSM Barisan Rakyat Indonesia meminta permohonan klasifikasi izin kepada salah satu Praktik dokter.
Selebaran surat LSM itu ditunjukkan kepada pemilik Praktik Dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan nomor surat 0269/MARCAB/kab Bogor/IV/2025.
Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.
Berita Terkait
-
IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter
-
Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
-
Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?
-
Masjid Raya Pakansari Bakal Punya Potongan Kiswah dan Miniatur Ka'bah
-
'Kita Udaya Wangsa' Menggema di Hardiknas Bogor, Ini Makna Mendalamnya!
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Bangun 3.000 Rutilahu, Pemkab Bogor Anggarkan Rp20 Juta per Rumah
-
Pemkab Bogor, Polres dan Kodim Bersinergi Perluas Dapur Makan Bergizi untuk Pelajar
-
Bau Busuk dari Sumur Ungkap Misteri Hilangnya Wanita di Ciseeng, Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari
-
Belajar dari Kasus Artha Gading, Ini Modus Pencurian Wanita Hermes Wajib Diwaspadai Pemilik Toko
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor