Sehingga, IDI Kabupaten Bogor menolak dan mengutuk keras perilaku LSM maupun Ormas yang telah mengganggu kenyamanan dan keamanan layanan kesehatan.
"Jadi kami sebagai IDI, organisasi induk dari profesi kesehatan, terutama dokter, tidak setuju dan sepaham. Menolak keras sebenarnya apa yang dilakukan oleh teman-teman ormas. Jadi kalau mau melakukan lakukan lah sesuai regulasi berdasarkan UU," jelas dia.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuat ulah di Kabupaten Bogor. Terbaru, LSM yang mengatasnamakan LSM Barisan Rakyat Indonesia meminta permohonan klasifikasi izin kepada salah satu Praktik dokter.
Selebaran surat LSM itu ditunjukkan kepada pemilik Praktik Dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan nomor surat 0269/MARCAB/kab Bogor/IV/2025.
Baca Juga: IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter
Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.
"Kami dari LSM Barak Markas Cabag Kabupaten Bogor adalah wadah pemberdayaan, pembinaan berbasis komunitas dalam legalitas organisasi kemasyarakatan berbentuk LSM yang melaksanakan visi-misi di bidang sosial kontrol, sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, melalui aktivitas edukasi, advokasi dan fasilitas," bunyi surat tersebut.
"LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir tentunya melaksanakan tujuan pemerintah di era transformasi pemerintah berbasis keterbukaan informasi, melakukan sinergitas dan kemitraan dalam berbagai kegiatan sosial dan berbagai program pemerintah," lanjutnya.
Atas dasar tersebut mereka meminta keterbukaan Soal perizinan Praktik dokter yang dimaksud dengan membeberkan sejumlah pasal dan aturan-aturan.
"Berdasarkan fungsi control sosial yang kami lakukan, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Perizinan Dokter Umum," ungkapnya.
Baca Juga: Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
Adapun aturan yang mereka sampaikan diantaranya sebagai berikut:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Soal keterbukaan informasi publik
2. UU 17 tahun 2013 tentang Ormas
3. UU Nomor 31 Tahun 1999
4. Permenkes tahun 2011 tentang izin Praktik dokter
5. UU Nomor 17 tahun 2003 tegang kesehatan
6. UU no 29 tahun 2004
7. Pasal 682 ayat (2) PP yang menyatakan bahwa satu SIp hanya berlaku untuk satu tempat Praktik
8. Pasal 66 UU Praktik dokter
9. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik dokter
Berita Terkait
-
World App Buka Suara usai Komdigi Bekukan Izin Operasional di Indonesia
-
Komdigi Bekukan Izin World App usai Viral Data Scan Retina Dibayar Rp 800 Ribu
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
-
Dedi Mulyadi Ngeluh Orang Miskin Banyak Anak, Dokter Tirta Beri Reaksi Mengejutkan
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Bupati Bogor Pangkas Anggaran Tak Penting Rp717 Miliar, Untuk Apa Saja?
-
Bogor Jadi Laboratorium Nasional! Cak Imin Luncurkan Jurus Ampuh Atasi Kemiskinan dan Masalah Sosial
-
Ini 3 Link Dana Kaget Terbaru 6 Mei 2025, Jangan Sampai Terlewat!
-
Wow! Pejabat Bogor Pamer Mobil Dinas Baru, Suzuki Jimny Harga Setengah Miliar
-
IDI Bogor: Hanya Pemerintah yang Berhak Keluarkan Izin Praktik Dokter, Bukan LSM!