"Kami dari LSM Barak Markas Cabag Kabupaten Bogor adalah wadah pemberdayaan, pembinaan berbasis komunitas dalam legalitas organisasi kemasyarakatan berbentuk LSM yang melaksanakan visi-misi di bidang sosial kontrol, sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, melalui aktivitas edukasi, advokasi dan fasilitas," bunyi surat tersebut.
"LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir tentunya melaksanakan tujuan pemerintah di era transformasi pemerintah berbasis keterbukaan informasi, melakukan sinergitas dan kemitraan dalam berbagai kegiatan sosial dan berbagai program pemerintah," lanjutnya.
Atas dasar tersebut mereka meminta keterbukaan Soal perizinan Praktik dokter yang dimaksud dengan membeberkan sejumlah pasal dan aturan-aturan.
"Berdasarkan fungsi control sosial yang kami lakukan, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Perizinan Dokter Umum," ungkapnya.
Adapun aturan yang mereka sampaikan diantaranya sebagai berikut:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Soal keterbukaan informasi publik
2. UU 17 tahun 2013 tentang Ormas
3. UU Nomor 31 Tahun 1999
4. Permenkes tahun 2011 tentang izin Praktik dokter
5. UU Nomor 17 tahun 2003 tegang kesehatan
6. UU no 29 tahun 2004
7. Pasal 682 ayat (2) PP yang menyatakan bahwa satu SIp hanya berlaku untuk satu tempat Praktik
8. Pasal 66 UU Praktik dokter
9. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik dokter
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter
-
Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
-
Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?
-
Masjid Raya Pakansari Bakal Punya Potongan Kiswah dan Miniatur Ka'bah
-
'Kita Udaya Wangsa' Menggema di Hardiknas Bogor, Ini Makna Mendalamnya!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi