SuaraBogor.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bogor, dr. Kornadi menjelaskan organisasi masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak bisa seenaknya mengganggu praktik dokter dengan alasan meminta bukti izin Praktik.
Ia menjelaskan, pada UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas pada 21 disebutkan bahwa ormas mestinya melakukan kegiatan sesuai dengan menjaga persatuan, memelihara agama dan menjaga ketertiban umum agar tercipta dalam masyarakat dan juga berpartisipasi dalam mencapai tujuan negara.
Sehingga, kata dia, tidak ada hak Ormas maupun LSM untuk membina maupun mengawasi persoalan perizinan Praktik dokter yang sudah memiliki pengawasan dari pemerintah dan dinas terkait.
"Terkait dengan pengawasan pembinaan SDM itu adalah tanggung jawab dan wewenang dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam hal ini khususnya dinas kesehatan, termasuk juga mungkin untuk regulasi perizinan kan DPMPTSP, " jelas dia kepada Suarabogor.id, Selasa 6 Mei 2025.
"Jadi berdasarkan ini sudah jelas tidak sesuai dengan regulasi, kalau melihat kondisi seperti itu," lanjutnya.
Tak hanya itu, selebaran surat LSM Barak yang ditujukan kepada salah satu Praktik dokter di wilayah Kecamatan Cibungbulang itu, memberikan beberapa aturan yang sudah tidak berlaku.
"Terus yang kedua, regulasi yang dipakai oleh teman-teman ormas itu juga dalam suratnya banyak regulasi yang sudah tidak terpakai seperti regulasi praktek kedokteran, UU kesehatan. UU Omnimbuslaw kesehatan juga udah ga berlaku," kata dia.
"Jadi banyak hal yang tidak relevan baik dari sisi daya dukung aturan, terus yang kedua sebagian besar mengambil wewenang dari pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," lanjutnya.
Ia menyayangkan, para ormas itu menyisir tempat Praktik dokter yang mestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk pasien.
Baca Juga: IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter
"Itu kan menimbulkan keresahan. Jadi kan menimbulkan keresahan, sebenarnya kan berdasarkan sweeping door to door yang dilakukan itu sebenarnya kan sangat menimbulkan keresahan dan tidak sejalan dengan tujuan ormas yang tadi menimbulkan dan menciptakan ketertiban umum, tapi kalau ini sebaliknya menimbulkan keresahan dalam proses pelayanan yang diberikan," jelas dia.
Sehingga, IDI Kabupaten Bogor menolak dan mengutuk keras perilaku LSM maupun Ormas yang telah mengganggu kenyamanan dan keamanan layanan kesehatan.
"Jadi kami sebagai IDI, organisasi induk dari profesi kesehatan, terutama dokter, tidak setuju dan sepaham. Menolak keras sebenarnya apa yang dilakukan oleh teman-teman ormas. Jadi kalau mau melakukan lakukan lah sesuai regulasi berdasarkan UU," jelas dia.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuat ulah di Kabupaten Bogor. Terbaru, LSM yang mengatasnamakan LSM Barisan Rakyat Indonesia meminta permohonan klasifikasi izin kepada salah satu Praktik dokter.
Selebaran surat LSM itu ditunjukkan kepada pemilik Praktik Dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dengan nomor surat 0269/MARCAB/kab Bogor/IV/2025.
Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.
Berita Terkait
-
IDI Bogor Tak Gentar Hadapi LSM yang Intimidasi Dokter
-
Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
-
Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?
-
Masjid Raya Pakansari Bakal Punya Potongan Kiswah dan Miniatur Ka'bah
-
'Kita Udaya Wangsa' Menggema di Hardiknas Bogor, Ini Makna Mendalamnya!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor