SuaraBogor.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bogor berencana menempuh langkah hukum terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak Indonesia, yang meminta klarifikasi soal perizinan praktik dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua IDI Cabang Kabupaten Bogor, dr. Kornadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencoba melakukan mediasi dengan LSM tersebut. Namun, jika gangguan terhadap praktik dokter berizin tetap berlanjut, IDI tidak segan untuk melayangkan somasi.
“Kita akan coba mengadakan pertemuan mediasi dan berkolaborasi. Secara prinsip, kita harus bekerja sama demi kebaikan, tentu dengan cara yang sesuai regulasi dan konstitusi,” kata dr. Kornadi, Selasa 6 Mei 2025.
“Namun bila tidak ada itikad baik dan sudah menimbulkan gangguan serta ketidaknyamanan terhadap rekan sejawat kami, maka somasi akan kami tempuh,” lanjutnya.
IDI Kabupaten Bogor, kata dia, juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh dokter yang membuka praktik agar tidak takut terhadap ancaman atau intimidasi dari ormas maupun LSM, selama praktik dilakukan sesuai aturan.
“Kami sudah memberikan edaran secara internal agar para sejawat tidak takut selama praktiknya sesuai izin dan regulasi. Jika perlu, pasang salinan surat izin di tempat praktik,” ujarnya.
Sebelumnya, LSM Barisan Rakyat Indonesia (Barak Indonesia) mengirimkan surat kepada salah satu praktik dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dalam surat bernomor 0269/MARCAB/Kab.Bogor/IV/2025 itu, mereka meminta klarifikasi dan keterbukaan soal izin praktik.
Dalam suratnya, LSM Barak mengklaim sebagai organisasi sosial kontrol yang bergerak di bidang edukasi, advokasi, serta kemitraan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir untuk mendukung keterbukaan informasi dan sinergi dengan pemerintah dalam berbagai program sosial,” tulis surat tersebut.
Baca Juga: Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
Mereka juga mengutip sejumlah regulasi untuk memperkuat permintaan, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas
- UU No. 31 Tahun 1999
- Permenkes Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dokter
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Pasal 682 Ayat (2) PP tentang satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik
- Pasal 66 UU Praktik Kedokteran
Permintaan LSM tersebut menuai reaksi dari IDI karena dianggap meresahkan dan dapat mengganggu dokter yang sudah menjalankan praktik sesuai aturan yang berlaku.
Sejarah Dokter
Gelar kedokteran pertama kali diberikan oleh Schola Medica Salernitana sekitar tahun 1000, termasuk diberikan kepada seorang perempuan, yakni Trota of Salerno.
Gelar ini diakui secara hukum pada tahun 1137 oleh Ruggeru II dari Sisilia dan pada tahun 1231 oleh Kaisar Friedrich II, dalam Konstitusi Melfi.
Dalam bab XLIV-LXXXIX bab ketiga Konstitusi 1231 ditetapkan bahwa praktik kedokteran hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki Licentia Medendi (izin praktik kedokteran).
Izin ini dikeluarkan oleh Schola Medica Salernitana (satu-satunya sekolah di kerajaan yang diberi wewenang untuk memberikan gelar kedokteran).
Berita Terkait
-
Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
-
Diduga Balas Dendam, Viral Anak Kades Klapanunggal Aniaya Warga yang Kritik Kasus Pungli THR Ayahnya
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Mahkota Tugu Pancakarsa Bogor Hampir Setengah Miliar, Ini Alasannya
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Senin Tegang! Hasil Pemeriksaan Kades Minta THR ke Perusahaan Diumumkan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro