Andi Ahmad S
Sabtu, 27 September 2025 | 20:02 WIB
Ilustrasi Membuat KTP (Freepik)
Baca 10 detik
  • Surat pindah krusial untuk legalitas identitas dan akses layanan publik seperti BPJS dan pendaftaran sekolah di tempat baru. 

  • Siapkan KTP-el dan KK; urus SKPWNI di Disdukcapil asal, lalu laporkan segera ke Disdukcapil tujuan untuk KK/KTP baru. 

  • Prosedur pindah dimulai dari Disdukcapil asal; dapatkan SKPWNI, dan segera laporkan ke Disdukcapil tujuan, maksimal 30 hari. 

SuaraBogor.id - Di era modern ini, mobilitas penduduk, terutama di kota-kota besar, semakin tinggi. Banyak dari kita memutuskan untuk pindah domisili antar kabupaten atau kota demi pekerjaan, pendidikan, keluarga, atau mencari kualitas hidup yang lebih baik.

Namun, di balik semangat perpindahan, seringkali muncul kebingungan terkait urusan administrasi kependudukan.

Mengurus surat pindah adalah langkah krusial yang tidak boleh disepelekan. Dokumen ini menjadi dasar perubahan data kependudukan Anda, yang vital untuk mengakses berbagai layanan publik dan memastikan legalitas identitas Anda di tempat tinggal baru.

Tanpa surat pindah yang valid, Anda bisa kesulitan dalam banyak hal, mulai dari mengurus BPJS, membuka rekening bank, mendaftar sekolah anak, hingga berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan agar proses pindah domisili berjalan lancar dan bebas hambatan.

Sebelum melangkah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut.

Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses Anda tidak tertunda:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli dan Fotokopi: Milik pemohon dan anggota keluarga yang ikut pindah.
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi: Dokumen ini akan ditarik oleh Disdukcapil daerah asal.
  • Surat Pengantar Pindah dari RT/RW dan Kelurahan/Desa (jika diminta). Beberapa daerah mungkin masih mensyaratkan ini, namun kini banyak yang sudah tidak lagi. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke Disdukcapil setempat.

Dokumen Pendukung Lain (jika ada):

  • Akta Nikah/Akta Cerai (bagi yang pindah status).
  • Akta Kelahiran (bagi anak-anak yang ikut pindah).
  • Surat Keterangan Kematian (jika ada anggota keluarga yang meninggal dan data di KK belum diperbarui).

Proses pertama dimulai di Disdukcapil kabupaten/kota asal Anda. Ikuti langkah-langkah ini:

Baca Juga: Disdukcapil Bogor Ditantang Berinovasi, Bupati Targetkan Pelayanan KTP di Seluruh Kecamatan

1. Kunjungi Disdukcapil Asal: Datanglah ke kantor Disdukcapil tempat Anda terdaftar saat ini.

2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah (F-1.03): Petugas akan memberikan formulir permohonan pindah penduduk antar kabupaten/kota (Form F-1.03). Isi data dengan lengkap dan benar sesuai dokumen yang Anda miliki.

3. Penyerahan Dokumen: Serahkan formulir yang sudah diisi beserta semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas.

4. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika ada yang kurang atau salah, Anda akan diminta untuk melengkapinya.

5. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI): Jika semua dokumen lengkap dan valid, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Penting diingat, dokumen ini memiliki masa berlaku. Biasanya, Anda memiliki waktu maksimal 30 hari sejak SKPWNI diterbitkan untuk melapor ke Disdukcapil daerah tujuan.

Load More