-
Surat pindah krusial untuk legalitas identitas dan akses layanan publik seperti BPJS dan pendaftaran sekolah di tempat baru.
-
Siapkan KTP-el dan KK; urus SKPWNI di Disdukcapil asal, lalu laporkan segera ke Disdukcapil tujuan untuk KK/KTP baru.
-
Prosedur pindah dimulai dari Disdukcapil asal; dapatkan SKPWNI, dan segera laporkan ke Disdukcapil tujuan, maksimal 30 hari.
Setelah mendapatkan SKPWNI, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan.
1. Kunjungi Disdukcapil Tujuan: Datanglah ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota di mana Anda akan berdomisili baru.
2. Menyerahkan SKPWNI dan Dokumen Pendukung: Serahkan SKPWNI yang Anda peroleh dari daerah asal, beserta fotokopi KTP-el dan Akta-Akta penting lainnya (kelahiran/perkawinan) jika diminta.
3. Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru di daerah tujuan.
4. Penerbitan KTP-el dan KK Baru: Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) baru dengan alamat domisili Anda yang terbaru, dan kemudian memproses pencetakan KTP-el baru Anda.
Proses ini umumnya membutuhkan beberapa hari kerja, tergantung antrean dan kesiapan blanko.
Berita Terkait
-
Disdukcapil Bogor Ditantang Berinovasi, Bupati Targetkan Pelayanan KTP di Seluruh Kecamatan
-
Layanan Kesehatan di Depok Cukup Pakai KTP? Ternyata Ini Penjelasannya
-
20 Jenis Pelayanan Publik Tersedia di Rest Area Gunung Mas Puncak, Termasuk Urus KTP dan Samsat
-
Sekarang Beli Gas 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Warga Depok: Nanti Dipakai Buat Pinjol Gimana?
-
Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Baik-baik Persyaratan Pendaftarannya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Ponsel Anda Lemot Bikin Darah Tinggi? Ini Dia Solusi Praktis Agar Kembali Ngebut
-
Prabowo: Indonesia Ingin Palestina Merdeka, Tapi Akui Keamanan Israel, Solusi Dua Negara Harga Mati
-
Panduan Lengkap Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota: Dijamin Cepat dan Bebas Ribet
-
Sabtu yang Amburadul! Ketika Akhir Pekan Warga Bogor Terenggut di Jalan Raya
-
Horor di Jalan Cibadak Ciampea: Lalin Bogor Barat Lumpuh Berjam-jam, Ini Penyebabnya!