-
Surat pindah krusial untuk legalitas identitas dan akses layanan publik seperti BPJS dan pendaftaran sekolah di tempat baru.
-
Siapkan KTP-el dan KK; urus SKPWNI di Disdukcapil asal, lalu laporkan segera ke Disdukcapil tujuan untuk KK/KTP baru.
-
Prosedur pindah dimulai dari Disdukcapil asal; dapatkan SKPWNI, dan segera laporkan ke Disdukcapil tujuan, maksimal 30 hari.
Setelah mendapatkan SKPWNI, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan.
1. Kunjungi Disdukcapil Tujuan: Datanglah ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota di mana Anda akan berdomisili baru.
2. Menyerahkan SKPWNI dan Dokumen Pendukung: Serahkan SKPWNI yang Anda peroleh dari daerah asal, beserta fotokopi KTP-el dan Akta-Akta penting lainnya (kelahiran/perkawinan) jika diminta.
3. Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru di daerah tujuan.
4. Penerbitan KTP-el dan KK Baru: Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) baru dengan alamat domisili Anda yang terbaru, dan kemudian memproses pencetakan KTP-el baru Anda.
Proses ini umumnya membutuhkan beberapa hari kerja, tergantung antrean dan kesiapan blanko.
Berita Terkait
-
Disdukcapil Bogor Ditantang Berinovasi, Bupati Targetkan Pelayanan KTP di Seluruh Kecamatan
-
Layanan Kesehatan di Depok Cukup Pakai KTP? Ternyata Ini Penjelasannya
-
20 Jenis Pelayanan Publik Tersedia di Rest Area Gunung Mas Puncak, Termasuk Urus KTP dan Samsat
-
Sekarang Beli Gas 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Warga Depok: Nanti Dipakai Buat Pinjol Gimana?
-
Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Baik-baik Persyaratan Pendaftarannya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga