Andi Ahmad S
Sabtu, 27 September 2025 | 20:02 WIB
Ilustrasi Membuat KTP (Freepik)
Baca 10 detik
  • Surat pindah krusial untuk legalitas identitas dan akses layanan publik seperti BPJS dan pendaftaran sekolah di tempat baru. 

  • Siapkan KTP-el dan KK; urus SKPWNI di Disdukcapil asal, lalu laporkan segera ke Disdukcapil tujuan untuk KK/KTP baru. 

  • Prosedur pindah dimulai dari Disdukcapil asal; dapatkan SKPWNI, dan segera laporkan ke Disdukcapil tujuan, maksimal 30 hari. 

Setelah mendapatkan SKPWNI, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan.

1. Kunjungi Disdukcapil Tujuan: Datanglah ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota di mana Anda akan berdomisili baru.

2. Menyerahkan SKPWNI dan Dokumen Pendukung: Serahkan SKPWNI yang Anda peroleh dari daerah asal, beserta fotokopi KTP-el dan Akta-Akta penting lainnya (kelahiran/perkawinan) jika diminta.

3. Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru di daerah tujuan.

4. Penerbitan KTP-el dan KK Baru: Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) baru dengan alamat domisili Anda yang terbaru, dan kemudian memproses pencetakan KTP-el baru Anda.

Proses ini umumnya membutuhkan beberapa hari kerja, tergantung antrean dan kesiapan blanko.

Load More