SuaraBogor.id - Aksi pembunuhan berencana terjadi pada seorang driver Ojek Online alias Ojol di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu 4 Mei 2025 malam hari.
Wakapolres Bogor Kompol Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kejadian itu bermula saat warga menemukan driver Ojol berinisial RS warga Kecamatan Leuwisadeng.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, identitas korban berinisial RS warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor bekerja sebagai ojek online,” kata, belum lama ini.
Sementara pelaku berinisial RK (25) sengaja memesan Ojol untuk mengambil harta milik korban RS. Pelaku memesan Ojol dari RS Karya Bakti ke lokasi pembunuhan.
Baca Juga: DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
“Kronologis peristiwa tersebut, bahwa korban yang pekerjanya sebagai Ojol ini menerima order untuk mengantar pelaku RK, pelaku memesan melalui aplikasi dan naik di rumah sakit karya bakti dan untuk diturunkan di Jalan Swadaya Cibeber,” jelas dia.
Pelaku kemudian memerintahkan Ojol berputar-putar sekitar Cibeber hingga menemukan tempat yang pas untuk mengambil harta korban.
“Korban RS mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju titik lokasi, pada saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiranya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” sambungnya.
Pelaku, kata Kompol Rizka, bahwa pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau lalu menodongkan kepada korban dan menyampaikan ingin mengambil motornya.
“Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukkan senjata tajam tersebut kepada korban. Berdasarkan pemeriksaan fisik, 1 luka di pipi sebelah kanan, 3 tusukan di dada, dan 1 di bagian punggung, sehingga saat ditemukan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” kata dia.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan
24 Jam Ditangkap
Kompol Rizka menjelaskan, pihak kepolisian berhasil menangkap tidak kurang dari 24 jam. Pelaku, kata dia, membawa kendaraan milik korban dan menjualnya senilai Rp4,2 juta.
“Pelaku berhasil merampas motor dan hp milik korban, motor dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang berinisial J. Saat ini yg bersangkutan masih pencarian,” jelasnya.
Terkait perbuatan pelaku, dikenakan pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis dimana pelaku 2022 pidana penjara dengan kasus pencurian hp di daerah Tangerang. Pelaku tidak bekerja, pengangguran, uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Pasal mengenai pembunuhan berencana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tepatnya dalam:
Pasal 340 KUHP - Pembunuhan Berencana
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Unsur-unsur Pasal 340 KUHP:
Perbuatan merampas nyawa orang lain (pembunuhan)
Dilakukan dengan sengaja (dolus)
Ada perencanaan sebelumnya (premeditation) — yaitu pelaku punya waktu dan kesempatan berpikir serta menyiapkan tindakan sebelum melakukan pembunuhan.
Contoh Kasus:
Membeli senjata atau racun beberapa hari sebelumnya untuk membunuh korban.
Mengajak korban ke tempat sepi dengan niat membunuh.
Merancang alibi terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.
Perbedaan dengan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa):
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan tanpa rencana sebelumnya → maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP: Ada niat dan persiapan terlebih dahulu → hukuman lebih berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
-
Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan
-
Dinkes Bogor Bergerak Cepat Usut Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 36 Siswa Terdampak
-
Sosok Wika Salim, Pedangdut Bogor Sindir Manajer Tak Bermoral yang Tilep Hak Artis
-
Buntut Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Susmanto Singgung Etika Pejabat
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Unik! Maia Estianty dan Irwan Mussry Pilih Tinggal Terpisah Demi Hindari Nyamuk dan Kecoa?
-
Jangan Lewatkan! Panduan Lengkap Amalan Sunah Sambut Tahun Baru Islam
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Rupiah Sekarang, Cuan Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Terungkap! Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Cipendawa Cianjur Diringkus Polisi
-
Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?