SuaraBogor.id - Polres Bogor bersama Polresta Bogor mengamankan sebanyak sembilan pelaku premanisme berkedok mata elang (Matel) alias Debt Collector di wilayah kota dan Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor merupakan wilayah aglomerasi penopang Ibukota Jakarta. Sehingga, kata dia, keamanan dan kenyamanan masyarakat harus dijaga dengan baik.
"Kenapa dua Kapolres ada di sini? Karena ini adalah wilayah aglomerasi penompang daerah ibu kota Jakarta dan juga merupakan tempat strategis yang harus sama-sama kita jaga," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat 9 Mei 2025.
Sembilan tersangka Matel itu merupakan akumulasi dari 5 laporan yang diterima oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota sejak April hingga Mei.
"Dari april hingga tanggal 9 Mei 2025. Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berkolaborasi dan berkoordinasi bersama-sama untuk menumpas jaringan premanisme," jelas dia.
Ia menjelaskan, modus operandi yang mereka lakukan yakni dengan memberhentikan kendaraan dari data yang para Matel terima.
"Pemberhentian kendaraan bermotor yang memang dicurigai adanya keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta yang di mana sehingga mereka bertindak seperti mata elang," jelas dia.
Para tersangka, kata dia, memepet korban dan memberhentikan kendaraan bermotor yang mereka tuju. Kemudian, motor yang dituding bermasalah itu langsung mereka rampas.
"Para tersangka yang tadi di belakang langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut lalu ditaro di sebuah gudang di suatu tempat baik itu di wilayah hukum Polres Bogor dan wil hukum Polresta bogor Kota," kata dia.
Baca Juga: Kakek Pedagang Pisang di Bogor Dianiaya dan Dirampok Brutal
Dari sembilan pelaku itu, Polres Bogor berhasil mengamankan 82 unit kendaraan bermotor dan Polresta Bogor Kota mengamankan 26 motor serta satu kendaraan roda empat.
"Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud pasal 335 dan atau pasal 368, dan atau pasal 363, dan atau pasal 372, dan atau pasal 378, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," jelas dia.
Tindak Preman dan Ormas Meresahkan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak premanisme yang ada di wilayah.
"Karena kegiatan-kegiatan ini mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor," kata dia.
Sehingga, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman warga dan para investor di dua wilayah itu.
Berita Terkait
-
Kakek Pedagang Pisang di Bogor Dianiaya dan Dirampok Brutal
-
Ojol di Bogor Dibunuh Sadis Penumpangnya Sendiri: Sudah Direncanakan
-
DPRD Kawal Janji Bupati Bogor Sikat Oknum Penghambat Investasi
-
Kabar Gembira Untuk Warga Parungpanjang! Rp100 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan
-
Dinkes Bogor Bergerak Cepat Usut Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis, 36 Siswa Terdampak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Rekomendasi Wisata di Cianjur, Ada Pesona Air Terjun Hingga Pantai Eksotis
-
Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Kantongi Unsur Pidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki