"Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud pasal 335 dan atau pasal 368, dan atau pasal 363, dan atau pasal 372, dan atau pasal 378, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," jelas dia.
Tindak Preman dan Ormas Meresahkan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak premanisme yang ada di wilayah.
"Karena kegiatan-kegiatan ini mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor," kata dia.
Baca Juga: Kakek Pedagang Pisang di Bogor Dianiaya dan Dirampok Brutal
Sehingga, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketentraman warga dan para investor di dua wilayah itu.
"Kami tidak akan pernah gentar terhadap seluruh aksi premanisme berkedok apapun yang terjadi di Kabupaten Bogor dan di Kota Bogor, saya memohon kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan pernah ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas berupa premanisme yang berkedok apapun," pinta dia.
Senada, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan hal serupa dengan Polres Bogor dalam menumpas seluruh gangguan kamtibmas.
"Kita akan sikat habis segala bentuk premanisme yang di dua wilayah ini," kata dia.
Ia menyebut, para oknum yang diantaranya merupakan preman yang berasal dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas). Pihaknya saat ini masih menelusuri Ormas tersebut.
Baca Juga: Ojol di Bogor Dibunuh Sadis Penumpangnya Sendiri: Sudah Direncanakan
"Rata-rata dari mereka suatu kelompok bisa dibilang ormas dan sebagainya, ada suatu organisasi yang mereka punya, ini yg akan kita tumpas terus. Nah kita sudah tau organisasi apa dan kita masih menelusuri ini kita akan tarik ke atasnya siapa yang terlibat ini semua," jelas dia.
Berita Terkait
-
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
-
Taman Budaya Bogorun 2025: Lomba Lari Standar Nasional Pertama di Kabupaten Bogor
-
Terlilit Utang? Ini Doa Mustajab Meluluhkan Hati Debt Collector
-
7 Kronologi Nana Mirdad Ditagih Debt Collector, Terlambat Bayar Satu Hari sampai Diteror
-
Surga Kuliner Nusantara Hadir di Bogor, Lebih dari 30 UMKM Siap Manjakan Lidah Anda!
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
Buruan Klaim! 5 Link DANA Kaget Gratis Spesial Malam Minggu Sudah Menanti
-
Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam
-
Keracunan MBG Jadi Alarm! MPR Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabtu Ceria! Klaim Langsung 3 Link Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Dedie Rachim: Pemkot Bogor Bayar Pengobatan Korban Keracunan MBG