SuaraBogor.id - Anak usaha BUMN saat ini menjadi sorotan Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya. Dia menganggap bahwa saat ini banyak usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dirugikan.
Kang Asep sapaan akrabnya mengusulkan agar BUMN untuk membubarkan anak usahanya karena telah merugikan UMKM.
Dia menjelaskan hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia menyampaikan kekhawatiran atas makin meluasnya aktivitas bisnis BUMN yang justru berpotensi mematikan pelaku usaha lokal dan UMKM.
"Praktik ini tidak hanya terjadi di PLN, tetapi terjadi juga di BUMN yang lainnya. Pembentukan entitas usaha yang tidak relevan dengan inti bisnis justru menggerus ruang usaha bagi para pengusaha lokal berkategori UMKM," ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu, dilansir dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Asep mengingatkan bahwa dirinya akan mendorong Danantara agar melakukan pembubaran terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN yang tidak relevan dengan lini bisnis utama.
Ia meminta agar para Direksi BUMN mengambil langkah inisiatif untuk mengevaluasi dan membubarkan entitas-entitas usaha tersebut sebelum dibubarkan.
"Tolong ya Pak, sebelum nanti Danantara menghilangkan perusahaan seperti itu, sebaiknya inisiatif sendiri segera diambil. Karena ini menyangkut puluhan hingga ratusan ribu tenaga kerja yang harusnya bekerja sebagai mitra BUMN," tuturnya.
Sekilas Tentang BUMN
Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Ini Cara BRI Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Rakyat di Era Modern
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN), dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (disingkat PN), adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.
Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum,sifat operasional,aktivitas,dan tujuan operasinya.
BUMN di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: (Pasal 2)
- memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
mengejar keuntungan; - menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
- menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Modal BUMN dan Penyertaan Modal Negara (PMN)
Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: (Pasal 4 ayat 1-2)
Berita Terkait
-
Hari Kebangkitan Nasional, Ini Cara BRI Jadi Lokomotif Kebangkitan Ekonomi Rakyat di Era Modern
-
BRI Genjot Pembiayaan Berkelanjutan: Sentuh Angka Fantastis Rp796 Triliun!
-
Di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Laba BRI Tetap Tumbuh: Rp13,8 T
-
DPR Dukung Penuh Instruksi Prabowo: Bersihkan BUMN dari Korupsi dan Pemalas
-
Bersama BRI, Serius Pangan Nusantara Jadi UMKM Sukses yang Go Global
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Pemkab Bogor Wajibkan Putar Lagu "Ibu Pertiwi" di Seluruh Instansi dan Ruang Publik
-
Tangis Haru Ibunda Affan Kurniawan, Cita-cita Rumah Terwujud Atas Perintah Langsung Presiden Prabowo
-
Cegah Anarkis Meluas, Puluhan Ormas Bogor Gelar Deklarasi Damai di Hadapan Bupati dan Forkopimda
-
4 Fakta Terungkap dari Provokator Brimob Cikeas yang Catut Nama Anak TNI
-
Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas: 4 Orang Jadi Tersangka, Ada yang Bawa Sajam dan Bensin