3. Perhatikan Batas Penarikan Tunai
Meskipun limit kartu kreditmu besar, bukan berarti kamu bisa menarik seluruhnya dalam bentuk tunai.
Bank biasanya membatasi jumlah maksimal penarikan tunai di angka 30-60% dari total limit kartu kredit.
Misalnya, jika kamu memiliki limit kartu kredit sebesar Rp10 juta, mungkin hanya Rp3-6 juta yang bisa ditarik tunai.
Sisanya tetap hanya bisa digunakan untuk transaksi non-tunai seperti belanja online, pembayaran tagihan, dan sebagainya.
4. Gunakan Hanya Saat Benar-Benar Mendesak
Tarik tunai kartu kredit bisa menjadi solusi cepat saat kamu dalam keadaan darurat, seperti harus membayar biaya rumah sakit atau kebutuhan mendesak lainnya yang tidak bisa ditunda.
Namun, hindari menggunakannya untuk konsumsi rutin atau belanja impulsif.
Gunakan fasilitas ini hanya saat benar-benar butuh, dan pastikan kamu sudah merencanakan bagaimana cara membayarnya dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati KRL Menuju Monas dan Kota Tua Untuk Rayakan Tahun Baru
Ingat, kartu kredit bukan penghasilan tambahan, melainkan utang yang harus dikembalikan.
5. Bayar Tagihan Secara Penuh dan Tepat Waktu
Ini salah satu kunci agar kamu tidak terjebak dalam lingkaran utang kartu kredit: jangan hanya bayar minimum payment!
Meskipun bank membolehkan kamu membayar sebagian kecil dari total tagihan, sisa utang tetap akan dikenai bunga.
Idealnya, bayarlah tagihan secara penuh sebelum jatuh tempo, apalagi jika kamu sudah melakukan tarik tunai.
Semakin cepat kamu melunasi, semakin kecil bunga yang harus kamu bayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan