SuaraBogor.id - Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah disepakati oleh DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemkab Bogor.
Wakil Bupati Bogor Ade Rohandi alias Jaro Ade menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," kata Ade.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa substansi RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan.
"Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD ini tepat waktu," ujarnya.
Setelah disetujui bersama, Raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi yang tercantum di dalamnya. [Antara].
Baca Juga: Pemkab Bogor Distribusikan 130 Sapi dan 40 Domba untuk Idul Adha 1446 H
Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.
Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkab Bogor Distribusikan 130 Sapi dan 40 Domba untuk Idul Adha 1446 H
-
Kursi Kosong Terisi, Tim Seleksi Pemkab Bogor Buru-buru Proses 5 Kepala SKPD Baru
-
Bukan Sekadar Perayaan! Ketua DPRD Desak Pembenahan Menyeluruh di Hari Jadi Bogor ke-543
-
Kepuasan Publik 82,54 Persen, Ketua DPRD Bogor Apresiasi 100 Hari Kinerja Bupati Rudy dan Jaro Ade
-
DPRD Bogor Komitmen Dukung Anggaran Huntap, Bupati Rudy Target Tuntas 2026
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026
-
Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba di Bogor
-
Kabar Baik Warga Ciomas dan Sekitarnya, Kemacetan Laladon Mulai Digarap 2027
-
Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta
-
Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah