SuaraBogor.id - Rumah tipe 36 termasuk salah satu hunian favorit di Indonesia. Karena harganya terjangkau dan cocok untuk keluarga kecil.
Meski ukurannya tidak terlalu besar, rumah tipe 36 tetap bisa terlihat menawan jika memiliki teras minimalis yang dirancang dengan tepat.
Teras bukan hanya tempat menyambut tamu, tapi juga wajah pertama dari sebuah rumah.
Desain teras yang nyaman dan estetik bisa memberikan kesan luas dan bersih, sekaligus menambah nilai estetika rumah secara keseluruhan.
Berikut ini panduan lengkap cara membuat teras minimalis untuk rumah tipe 36 agar terlihat menarik, fungsional, dan tetap sesuai dengan luas lahan yang terbatas.
1. Tentukan Fungsi Teras Sejak Awal
Langkah pertama dalam merancang teras adalah menentukan fungsinya.
Apakah ingin digunakan sebagai tempat santai, taman mini, atau sekadar area transisi sebelum masuk ke dalam rumah?
Untuk rumah tipe 36, sebaiknya gunakan teras sebagai ruang serbaguna.
Baca Juga: Cara Menata Dapur Minimalis agar Tetap Terlihat Luas dan Nyaman
Misalnya, bisa dijadikan tempat duduk santai sambil minum kopi di pagi hari, atau sebagai area menaruh sepatu dan tanaman hias.
2. Gunakan Desain Simpel dan Bersih
Teras minimalis identik dengan desain yang tidak berlebihan.
Pilih bentuk sederhana, garis-garis tegas, dan warna-warna netral seperti putih, abu-abu, cokelat muda, atau hitam.
Hindari penggunaan terlalu banyak dekorasi. Cukup tempatkan 1-2 kursi santai, pot tanaman, dan mungkin meja kecil.
Penataan yang simpel akan membuat teras terlihat lapang meski area terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tiga Fungsi Rahasia Hutan Kota Tajur yang Akan Ubah Wajah Bogor Selamanya
-
Menggantungkan Nasib pada Nama Lama: Perbasi Bogor Blak-blakan, Tak Ada Satupun Atlet Profesional
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan ASN Tangerang di Parung Bogor
-
14 Hari Penentuan! Akankah Berkas Gratifikasi Kades Cikuda Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa?
-
Geger! Warga Cogreg Bogor Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lantai Dua Rumah Sendiri