SuaraBogor.id - Warga Jawa Barat pasti akan kaget mendengar informasi ini, pasalnya kabar terkait Pemprov Jabar mempunyai tunggakan Rp300 miliar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru terkuak.
Tentunya, era kepemimpinan sebelum Gubernur Dedi Mulyadi yakni Ridwan Kamil menjadi sorotan saat ini.
Bagaimana tidak, saat ini Pemerintah Jawa Barat mempunyai hutang Rp300 miliar ke BPJS Kesehatan.
Utang itu, disebut-sebut merupakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan di seluruh kabupaten dan kota yang sebagian jadi tanggung jawab Pemprov Jabar, dan belum dibayarkan oleh periode kepemimpinan sebelumnya.
Herman menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun langkah untuk membayar tunggakan utang tersebut, dengan opsi apakah akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025 atau tidak.
"Jadi masih didalami juga, baik substansi persoalan maupun rencana solusinya. Ini harus cermat," ucap Herman dilansir dari Antara, Senin 16 Juni 2025.
Diketahui, tunggakan utang pada BPJS Kesehatan tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung saat ada kunjungan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.
Dia menyoroti tingginya dana hibah pada kepemimpinan gubernur sebelumnya, hingga melalaikan utang yang cukup fantastis kepada BPJS Kesehatan.
Dedi menyatakan akan mengambil langkah solutif terkait masalah utang tersebut. Pasalnya, kata dia, pemerintah memiliki kewajiban lebih besar atas akses kesehatan warganya, ketimbang belanja hibah.
Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Patwal Dishub Kena Tilang ETLE Saat Bonceng Dedi Mulyadi
Dedi menjelaskan pengabaian pembayaran kewajiban seperti iuran BPJS Kesehatan bisa berdampak langsung pada pelayanan kesehatan di daerah, apalagi jika pemerintah kabupaten/kota juga gagal menunaikan pembayaran.
Sosok Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi lahir 11 April 1971 adalah seorang aktivis dan politikus berkebangsaan Indonesia, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat untuk periode 2025-2030.
Ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Jawa Barat VII dan duduk di Komisi VI dari 2019 hingga 2023.
Sebelumnya, Dedi menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode berturut-turut dari 2008 sampai 2018.
Kiprahnya menjadi bupati bermula setelah dirinya terpilih pada Pilkada 2008 dengan menjadikan Dudung Bachtiar Supardi sebagai wakilnya di pemerintahan.
Pada pemilu selanjutnya, ia kembali terpilih untuk masa jabatan kedua periode 2013–2018.
Berita Terkait
-
Tak Pandang Bulu! Patwal Dishub Kena Tilang ETLE Saat Bonceng Dedi Mulyadi
-
Pencari Kerja Merapat! Ini Daftar 5 Perusahaan di Bogor yang Buka Lowongan
-
Panduan Lengkap Rute dari Jakarta Menuju Lembur Pakuan Dedi Mulyadi di Subang
-
Pertemuan Hangat 2 Tokoh Bikin Baper Publik: Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda
-
COVID-19 Kembali Terdeteksi di Cianjur, KBB, Bogor dan Indramayu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN