SuaraBogor.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pengubahan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan, khususnya susu kemasan bermerek Indomilk.
Saat ini baru ada dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar di Kota Bogor dan Kota Depok pada Senin, 16 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran produk pangan yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah.
Polisi kemudian menyelidiki sebuah toko grosir bernama Farhan/Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1 No. 16, Kedunghalang, Bogor Utara.
Baca Juga: Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran
"Dalam penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan 38 krat susu Indomilk botol dan 66 krat susu Indomilk kemasan kotak yang diduga telah mengalami perubahan tanggal kedaluwarsa agar terlihat masih layak edar. Pemilik toko, seorang pria bernama MUHAMMAD (53 tahun), langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada wartawan, di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 17 Juni 2025.
Tak berhenti di situ, lanjut AKP Aji, pihaknya juga melakukan pengembangan ke Kota Depok. Sebuah toko bernama Azkiah Shop yang beralamat di Jalann Jabon, Bedahan, diduga sebagai pemasok produk serupa.
"Pemiliknya, FITRIA (27 tahun), mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama FITRIAWATI, yang membeli dari seorang sales keliling tanpa identitas jelas," imbuhnya.
Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 300 kardus susu Indomilk dengan dugaan kuat telah mengalami pengubahan tanggal kedaluwarsa.
"Pada pukul 18.30 WIB, polisi turut mengamankan dua pria lain, ILHAM dan KHAIRIL ANWAR, di sebuah lapak rongsokan di daerah Bedahan, Sawangan, Depok, yang diduga terkait dalam jaringan distribusi barang bermasalah tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Media Gathering DPRD Kota Bogor, Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan
"Kegiatan ini jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 99 jo Pasal 143 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang keras penghapusan, penggantian, atau manipulasi label dan tanggal kedaluwarsa pangan. Tindak pidana ini juga disubsiderkan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sambung dia.
AKP Aji juga menyampaikan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku yang bermain dengan keamanan pangan. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar," tegasnya.
Diketahui, produk susu tersebut dijual oleh tersangka dengan harga sekitar Rp75.000 per karton, jauh lebih murah dari harga pasaran, baik di tingkat grosir maupun eceran.
Sekilas Tentang Indomilk
Indomilk adalah merek susu yang diproduksi oleh PT Indolakto, anak perusahaan Indofood CBP di Indonesia. Merek ini diperkenalkan pertama kali pada tahun 1969.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran
-
Media Gathering DPRD Kota Bogor, Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan
-
DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan
-
Pencari Kerja Merapat! Ini Daftar 5 Perusahaan di Bogor yang Buka Lowongan
-
Transjabodetabek Bogor-Blok M Diresmikan, Diyakini Urai Kemacetan di Tol Jagorawi
Tag
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
Terkini
-
Waspada Penipuan DANA Kaget Ini Cara Aman Raih Saldo Gratis Tanpa Risiko
-
Anak-anak Terancam Imbas Susu Kedaluwarsa Beredar di Bogor, Simak Risiko Mautnya!
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti Pulang Kerja Sore Ini, Langsung Cair!
-
Rotasi Besar! Bupati Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat Pemkab Bogor, Ini Daftar Lengkapnya
-
Waspada! Susu Kedaluwarsa Beredar Luas di Bogor, Modus Pengubahan Tanggal Dibongkar Polisi