SuaraBogor.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sebanyak sembilan (9) produk obat bahan alam (OBA) berbahan kimia obat (BKO).
Bahaya bagi kesehatan pengonsumsi karena dapat memicu seperti gangguan penglihatan, stroke hingga kematian.
"Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Sembilan produk itu adalah Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami.
Taruna lalu menyampaikan sembilan produk itu ditemukan selama periode pengawasan pada Mei 2025 yang dilakukan BPOM terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ia menyampaikan pula jenis produk obat bahan alam ilegal yang ditemukan itu sebagian mencantumkan logo jamu pada kemasannya.
Produk tersebut, kata Taruna, mencantumkan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan.
Sebagian besar temuan ini mengandung BKO, seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin.
Menurut Taruna, BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam obat bahan alam.
Baca Juga: Bahaya Mengintai! Kemenkes dan BPOM Soroti Keamanan Pangan Program Gizi Gratis
Lebih lanjut, dia menjelaskan pengonsumsian OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.
Sementara itu, asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.
Lalu, ada pula sibutramin yang dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas.
“BPOM tidak akan mentoleransi tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA. Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen," ujar dia.
Taruna pun mengatakan BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman.
Terhadap pelanggaran semacam ini, BPOM siap mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 435 junct9nPasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan
-
Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur
-
Anggaran Bencana Bogor Besar, Tapi Mitigasi Dipertanyakan
-
Gandeng Pakar hingga Akademisi, WALHI Jabar Harap EIGER Nature Jadi Pilot Project
-
Dedie Rachim: Leuweung Batutulis Tak Bisa Sepenuhnya Jadi Hutan Kota