SuaraBogor.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
Tidak hanya membantah tudingan yang ia sebut sebagai fitnah, Nikita juga membawa pesan tertulis yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dengan suara lantang, ia membacakan isi tulisan itu di hadapan awak media.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo yang terhormat,” ucap Nikita mengawali isi pesan tersebut.
Baca Juga: Dimas Anggara Bungkam Setelah Dicari Pasha Ungu? Kasus Dugaan Penganiayaan Kiesha Alvaro Memanas
Dalam pernyataannya, Nikita menekankan bahwa satu-satunya permintaannya kepada kepala negara adalah soal penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak. Ia menilai hukum di Indonesia perlu dibenahi agar tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
“Tolong, hukum di negeri ini benar-benar diluruskan. Jangan sampai kekuasaan membelokkan keadilan dan membuat hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Nikita juga menyoroti ketimpangan dalam perlakuan hukum, yang menurutnya kerap tidak memihak pada kebenaran jika tidak didukung kekuatan tertentu.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan dari pihak pelapor, Reza Gladys, maupun tanggapan resmi dari pihak Istana terhadap pesan terbuka yang disampaikan Nikita Mirzani.
Kasus ini pun semakin menyita perhatian publik, mengingat Nikita dikenal sebagai figur yang kerap berbicara lantang dan tak ragu mengkritik berbagai pihak secara terbuka.
Baca Juga: Batasan Aurat untuk Pria Menurut 4 Mahzab
Nikita Mirzani masih meyakini dirinya adalah pahlawan yang menyelamatkan konsumen produk kecantikan dari kandungan zat-zat berbahaya, salah satunya seperti yang dijual Reza Gladys.
"Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia, banyak orang. Saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan over claimed, namun penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut, malah saya yang ditahan," keluh Nikita Mirzani, dilansir dari Suara.com.
Demi terwujudnya hukum yang adil, Nikita Mirzani ingin ada perbaikan kualitas perangkat pengadilan di Indonesia.
Nikita Mirzani yakin sepenuhnya, kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys murni hasil rekayasa, karena merasa punya bukti produk kecantikan milik sang dokter benar-benar berbahaya.
"Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini? JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut. Namun, saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM, ada jarum suntiknya, tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," jelas Nikita Mirzani.
Bukti-bukti tersebut, juga Nikita Mirzani klaim sudah sempat ia sodorkan ke penyidik dalam agenda Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Namun menurut versi Nikita Mirzani, apa yang ia sajikan dalam BAP tidak dijadikan bahan pertimbangan sama sekali.
"Penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya. Mereka tidak mendalami itu BAP saya, beserta produknya si Reza Gladys si ratu flexing. Tapi saya malah ditahan," ucap Nikita Mirzani.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan, Nikita Mirzani didakwa melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara bersama-sama dengan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra lewat pemalsuan informasi elektronik.
Nikita Mirzani juga dianggap bersama-sama dengan Mail Syahputra melakukan tindak pencucian uang lewat berbagai transaksi elektronik dengan pengadaan barang, dari hasil memeras dan mengancam Reza Gladys.
Nikita Mirzani pun sudah menyatakan sikap untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, yang ia yakini banyak kekeliruan di dalamnya.
"Saya akan mengajukan eksepsi, karena yang dibacakan JPU itu adalah bualan," tegas Nikita Mirzani.
Berita Terkait
-
Dimas Anggara Bungkam Setelah Dicari Pasha Ungu? Kasus Dugaan Penganiayaan Kiesha Alvaro Memanas
-
Batasan Aurat untuk Pria Menurut 4 Mahzab
-
Bikin Haru! Ini Sosok Istri Irfan Hakim yang Tak Pernah Minta Apapun, Bahkan Izinkan Poligami
-
10 Tahun Menduda, Nassar Akhirnya Temukan Tambatan Hati di Keluarga Syahrini
-
Sejarah Baru Unhan: Prabowo Resmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika, Didampingi SBY
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Modal Klik, Dapat Saldo DANA Kaget Gratis, Ini Link Aktifnya
-
DANA Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Ratusan Ribu Rupiah Sekarang, Rabu 25 Juni 2025
-
Waspada! Pelecehan Seksual Hantui Penumpang Kereta
-
Usut Tuntas Skandal Perselingkuhan, Ketua DPRD Segera Panggil Kadisdik
-
Tak Perlu Antre! Pelanggan Tirta Kahuripan Kini Bisa Pantau Tagihan dan Lapor Keluhan Lewat Ini