SuaraBogor.id - Pengguna setia aplikasi DANA kembali dimanjakan dengan fitur DANA Kaget, yang memungkinkan siapa saja mendapatkan saldo gratis secara instan. Hari ini, Selasa 24 Juni 2025, tersedia lima link DANA Kaget yang bisa langsung diklaim.
Untuk mendapatkan saldo gratis tersebut, cukup klik tautan yang tersedia—tanpa perlu memenuhi syarat yang rumit.
Fitur DANA Kaget menjadi salah satu bentuk apresiasi dari DANA kepada penggunanya. Hanya dengan satu kali klik, pengguna berkesempatan mendapatkan saldo DANA secara cuma-cuma.
Sebagai informasi, DANA kini bukan sekadar dompet digital. Platform ini telah berkembang menjadi ekosistem finansial yang mendukung berbagai kebutuhan transaksi harian, seperti pembayaran tagihan listrik, air, internet, hingga belanja kebutuhan pokok.
Di hari Selasa ini, DANA kembali menghadirkan kesempatan menarik bagi penggunanya untuk mendapatkan saldo gratis. Kesempatan ini sangat cocok dimanfaatkan untuk meringankan pengeluaran harian Anda.
Fitur DANA Kaget memungkinkan pengguna berbagi saldo kepada orang lain melalui tautan. Link tersebut bisa disebarkan lewat media sosial, grup WhatsApp, atau komunitas online.
Siapa pun yang menerima link tersebut cukup mengkliknya, dan bila kuota masih tersedia, saldo DANA akan langsung masuk ke akun mereka.
Kemudahan ini memberi solusi cepat dan efisien tanpa harus keluar rumah atau antre di loket pembayaran. Praktis, aman, dan tentu saja, menguntungkan.
Jangan Asal Klik Link!
Baca Juga: DANA Kaget: Cara Aman dan Cepat Dapat Penghasilan Tambahan Saldo Digital Ratusan Ribu
Di tengah maraknya fitur DANA Kaget yang menawarkan saldo gratis hanya dengan sekali klik, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DANA.
Seiring popularitas fitur ini, sejumlah oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan euforia pengguna dengan menyebarkan tautan palsu melalui media sosial, grup chat, dan email. Link palsu ini bisa saja mengarahkan korban ke situs yang mencuri data pribadi atau bahkan menguras isi dompet digital mereka.
Pihak resmi DANA telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta data sensitif pengguna seperti PIN, OTP, atau kata sandi melalui tautan mana pun. Jika Anda menerima tautan mencurigakan, pastikan:
Link berasal dari sumber terpercaya atau akun resmi.
Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti PIN dan OTP.
Cek ulang di aplikasi DANA resmi jika ada tawaran mencurigakan.
Berita Terkait
-
DANA Kaget: Cara Aman dan Cepat Dapat Penghasilan Tambahan Saldo Digital Ratusan Ribu
-
Cuan Gratis! Ini 5 Link DANA Kaget yang Bisa Diklaim Hari Ini, Selasa 24 Juni 2025
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Trik Jitu Berburu DANA Kaget yang Masih Aktif Hari Ini
-
Libur Sekolah Tiba, Dapatkan 3 Saldo DANA Gratis Hingga Rp100 Ribu
-
Daripada Nunggu Bansos yang Belum Tentu Dapat, Mending Klaim 3 Link DANA Kaget Ini!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Gak Bikin Napas Meronta-ronta! Rute Gowes Sepeda Cibinong-Sentul Ini Cocok Banget Buat Pemula
-
PGN Gaspol 2026, Rachmat Sebut SDM Jadi Mesin Utama Perluasan Gas Bumi Nasional
-
Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan 2026: Bacaan Harian, Sebulan Penuh dan Maknanya
-
4 Rekomendasi Sepeda Enteng Nggak Ribet, Pas Buat Gen Z yang Hobi Gowes di Jalur Menantang
-
Skandal Suap PN Depok Ternyata Bermula dari Perkara Tahun 2023, Ini Penjelasan KPK