Jika tenggat waktu diabaikan, KLH akan mengambil alih kewenangan pencabutan izin secara langsung.
Evaluasi teknis KLH/BPLH di lapangan menemukan daftar pelanggaran yang mengejutkan, antara lain:
- Membuka lahan di dalam kawasan taman nasional, sebuah pelanggaran mutlak.
- Tidak adanya sistem pengelolaan air larian (run-off), menyebabkan air hujan langsung meluncur ke sungai tanpa serapan.
- Pengabaian standar lingkungan, seperti tidak adanya pengukuran kualitas udara, air limbah, dan kebisingan.
- Tidak memiliki fasilitas penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Salah satu temuan paling fatal adalah operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang lokasinya berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Selain pencabutan izin, 13 pelaku usaha lain dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah, termasuk nama-nama besar seperti PT Taman Safari Indonesia dan PT Bobobox Aset Manajemen.
Mereka diwajibkan menghentikan aktivitas, membongkar bangunan, dan memulihkan lingkungan dalam batas waktu yang ditentukan.
"KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," tegas Hanif Faisol Nurofiq.
Berita Terkait
-
Buntut Banjir Puncak Bogor, KLH Bongkar Paksa Bangunan dan Ancam Pidana Pelanggar Lain
-
Identitas Korban Mayat Tanpa Kepala di Kalibata Mengemuka, Diduga Pegawai Kemendagri
-
Tragedi Akhir Pekan di Bogor: Santri Tewas Tertimbun Longsor, Warga Terjebak di Jalur Pendakian
-
Pegawai Kemendagri Turut Jadi Korban Longsor Puncak Bogor
-
Puncak Berduka! Banjir dan Longsor Renggut 3 Nyawa, Santri hingga Pemancing Jadi Korban
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Dikabarkan Sudah Memberi Surat ke Prabowo di Hambalang, Ini Dampaknya jika Sri Mulyani Mundur
-
Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa
-
Lari Bukan Lagi Soal Pace: Fenomena 'Pelari Kalcer' Gen Z yang Dikonfirmasi Data Strava
-
Detik-detik Kampus di Bandung Jadi Zona Perang: Mahasiswa Dikepung dan Dihujani Gas Air Mata
-
Emas Antam Harganya Tembus Rp 2.009.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Cegah Anarkis Meluas, Puluhan Ormas Bogor Gelar Deklarasi Damai di Hadapan Bupati dan Forkopimda
-
4 Fakta Terungkap dari Provokator Brimob Cikeas yang Catut Nama Anak TNI
-
Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas: 4 Orang Jadi Tersangka, Ada yang Bawa Sajam dan Bensin
-
6 Fakta Menarik di Balik Gelombang Demo Ricuh yang Guncang Indonesia
-
Diterpa Isu Mundur, Kapolri Jenderal Sigit Jawab Tegas: Kita Prajurit, Kapan Saja Siap