Jika tenggat waktu diabaikan, KLH akan mengambil alih kewenangan pencabutan izin secara langsung.
Evaluasi teknis KLH/BPLH di lapangan menemukan daftar pelanggaran yang mengejutkan, antara lain:
- Membuka lahan di dalam kawasan taman nasional, sebuah pelanggaran mutlak.
- Tidak adanya sistem pengelolaan air larian (run-off), menyebabkan air hujan langsung meluncur ke sungai tanpa serapan.
- Pengabaian standar lingkungan, seperti tidak adanya pengukuran kualitas udara, air limbah, dan kebisingan.
- Tidak memiliki fasilitas penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Salah satu temuan paling fatal adalah operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang lokasinya berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Selain pencabutan izin, 13 pelaku usaha lain dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah, termasuk nama-nama besar seperti PT Taman Safari Indonesia dan PT Bobobox Aset Manajemen.
Mereka diwajibkan menghentikan aktivitas, membongkar bangunan, dan memulihkan lingkungan dalam batas waktu yang ditentukan.
"KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," tegas Hanif Faisol Nurofiq.
Berita Terkait
-
Buntut Banjir Puncak Bogor, KLH Bongkar Paksa Bangunan dan Ancam Pidana Pelanggar Lain
-
Identitas Korban Mayat Tanpa Kepala di Kalibata Mengemuka, Diduga Pegawai Kemendagri
-
Tragedi Akhir Pekan di Bogor: Santri Tewas Tertimbun Longsor, Warga Terjebak di Jalur Pendakian
-
Pegawai Kemendagri Turut Jadi Korban Longsor Puncak Bogor
-
Puncak Berduka! Banjir dan Longsor Renggut 3 Nyawa, Santri hingga Pemancing Jadi Korban
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, DPRD Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Warga
-
Hery Gunardi: Perbankan Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Stop Adaptasi, Wujudkan Kebebasan Finansial Rumah Sendiri dengan Pengajuan BRI KPR
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series via BRI, Nikmati Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%