Jika tenggat waktu diabaikan, KLH akan mengambil alih kewenangan pencabutan izin secara langsung.
Evaluasi teknis KLH/BPLH di lapangan menemukan daftar pelanggaran yang mengejutkan, antara lain:
- Membuka lahan di dalam kawasan taman nasional, sebuah pelanggaran mutlak.
- Tidak adanya sistem pengelolaan air larian (run-off), menyebabkan air hujan langsung meluncur ke sungai tanpa serapan.
- Pengabaian standar lingkungan, seperti tidak adanya pengukuran kualitas udara, air limbah, dan kebisingan.
- Tidak memiliki fasilitas penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Salah satu temuan paling fatal adalah operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang lokasinya berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Selain pencabutan izin, 13 pelaku usaha lain dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah, termasuk nama-nama besar seperti PT Taman Safari Indonesia dan PT Bobobox Aset Manajemen.
Mereka diwajibkan menghentikan aktivitas, membongkar bangunan, dan memulihkan lingkungan dalam batas waktu yang ditentukan.
"KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," tegas Hanif Faisol Nurofiq.
Berita Terkait
-
Buntut Banjir Puncak Bogor, KLH Bongkar Paksa Bangunan dan Ancam Pidana Pelanggar Lain
-
Identitas Korban Mayat Tanpa Kepala di Kalibata Mengemuka, Diduga Pegawai Kemendagri
-
Tragedi Akhir Pekan di Bogor: Santri Tewas Tertimbun Longsor, Warga Terjebak di Jalur Pendakian
-
Pegawai Kemendagri Turut Jadi Korban Longsor Puncak Bogor
-
Puncak Berduka! Banjir dan Longsor Renggut 3 Nyawa, Santri hingga Pemancing Jadi Korban
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain