Andi Ahmad S
Senin, 14 Juli 2025 | 21:46 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dalam peninjauan pembongkaran bangunan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/7/2025) ANTARA/HO-KLH

SuaraBogor.id - Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha di kawasan Puncak yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan banjir. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung mengawasi pembongkaran paksa salah satu bangunan sebagai sinyal keseriusan pemerintah.

Tindakan ini merupakan eksekusi sanksi administratif bagi belasan perusahaan yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan. Tak hanya pembongkaran, KLH juga melontarkan ancaman pidana bagi mereka yang tidak patuh.

CV Sakawayana Jadi yang Pertama Dibongkar

Pembongkaran perdana dilakukan terhadap bangunan milik CV Sakawayana, salah satu dari 13 perusahaan rekanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 yang dikenai sanksi. Didampingi jajaran PTPN, Menteri Hanif menyaksikan langsung proses perobohan bangunan.

"Hari ini, sesuai batas waktu yang diberikan, pembongkaran telah dimulai. Diproyeksikan dalam beberapa minggu ke depan, bangunan-bangunan ini akan dirobohkan sesuai mandat sanksi administrasi," tegas Hanif di lokasi, Puncak, Kabupaten Bogor, dilansir dari Antara.

Hanif mengapresiasi respons kooperatif dari perusahaan tersebut, namun menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan pelanggaran lingkungan.

Ancaman Pidana Menanti Pelanggar Lain

KLH telah memberikan ultimatum kepada 12 perusahaan lainnya untuk segera melakukan pembongkaran mandiri. Jika batas waktu tersebut diabaikan, Hanif memastikan sanksi akan ditingkatkan ke level yang lebih serius.

"Kami akan naik ke pidana jika mereka tidak mematuhi sanksi administrasi yang telah diberikan. Ini berlaku untuk seluruh 13 KSO (Kerja Sama Operasi) yang telah mendapat sanksi," ancamnya.

Baca Juga: Identitas Korban Mayat Tanpa Kepala di Kalibata Mengemuka, Diduga Pegawai Kemendagri

Peringatan keras ini menjadi pesan bagi seluruh pelaku usaha di Puncak bahwa era pelanggaran lingkungan tanpa konsekuensi telah berakhir.

Puluhan KSO Disanksi, Lainnya Menyusul Dibongkar

Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap bencana banjir yang melanda wilayah Puncak beberapa waktu lalu. Total, 13 dari 33 KSO yang beroperasi di lahan PTPN telah dikenai sanksi administratif paksa. Selain itu, KLH juga telah meminta pemerintah daerah untuk mencabut dokumen perizinan 9 KSO lainnya.

Dalam waktu dekat, setelah CV Sakawayana, pembongkaran juga akan menyasar tiga perusahaan besar lain yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.

Pemerintah memastikan akan terus mengawasi proses pembongkaran dan pemulihan lingkungan di kawasan strategis tersebut.

Load More