SuaraBogor.id - Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha di kawasan Puncak yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan banjir. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung mengawasi pembongkaran paksa salah satu bangunan sebagai sinyal keseriusan pemerintah.
Tindakan ini merupakan eksekusi sanksi administratif bagi belasan perusahaan yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan. Tak hanya pembongkaran, KLH juga melontarkan ancaman pidana bagi mereka yang tidak patuh.
CV Sakawayana Jadi yang Pertama Dibongkar
Pembongkaran perdana dilakukan terhadap bangunan milik CV Sakawayana, salah satu dari 13 perusahaan rekanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 yang dikenai sanksi. Didampingi jajaran PTPN, Menteri Hanif menyaksikan langsung proses perobohan bangunan.
"Hari ini, sesuai batas waktu yang diberikan, pembongkaran telah dimulai. Diproyeksikan dalam beberapa minggu ke depan, bangunan-bangunan ini akan dirobohkan sesuai mandat sanksi administrasi," tegas Hanif di lokasi, Puncak, Kabupaten Bogor, dilansir dari Antara.
Hanif mengapresiasi respons kooperatif dari perusahaan tersebut, namun menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan pelanggaran lingkungan.
Ancaman Pidana Menanti Pelanggar Lain
KLH telah memberikan ultimatum kepada 12 perusahaan lainnya untuk segera melakukan pembongkaran mandiri. Jika batas waktu tersebut diabaikan, Hanif memastikan sanksi akan ditingkatkan ke level yang lebih serius.
"Kami akan naik ke pidana jika mereka tidak mematuhi sanksi administrasi yang telah diberikan. Ini berlaku untuk seluruh 13 KSO (Kerja Sama Operasi) yang telah mendapat sanksi," ancamnya.
Baca Juga: Identitas Korban Mayat Tanpa Kepala di Kalibata Mengemuka, Diduga Pegawai Kemendagri
Peringatan keras ini menjadi pesan bagi seluruh pelaku usaha di Puncak bahwa era pelanggaran lingkungan tanpa konsekuensi telah berakhir.
Puluhan KSO Disanksi, Lainnya Menyusul Dibongkar
Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap bencana banjir yang melanda wilayah Puncak beberapa waktu lalu. Total, 13 dari 33 KSO yang beroperasi di lahan PTPN telah dikenai sanksi administratif paksa. Selain itu, KLH juga telah meminta pemerintah daerah untuk mencabut dokumen perizinan 9 KSO lainnya.
Dalam waktu dekat, setelah CV Sakawayana, pembongkaran juga akan menyasar tiga perusahaan besar lain yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi.
Pemerintah memastikan akan terus mengawasi proses pembongkaran dan pemulihan lingkungan di kawasan strategis tersebut.
Berita Terkait
-
Identitas Korban Mayat Tanpa Kepala di Kalibata Mengemuka, Diduga Pegawai Kemendagri
-
1.312 Jiwa Mengungsi: Bupati Bogor Gelar Rapat Darurat dan Tinjau Lokasi Banjir Dini Hari
-
Banjir Menerjang Cikahuripan Klapanunggal: 2.238 Warga Mengungsi, Ratusan Rumah Terendam
-
Inilah Detik-detik Dramatis Evakuasi Pasien Saat Banjir Kepung RS Permata Jonggol Bogor
-
Detik-Detik Terakhir Pegawai Kemendagri Sebelum Hilang di Puncak
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan