SuaraBogor.id - Kabar mengenai kemungkinan digulirkannya kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja.
Program yang sebelumnya menjadi andalan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat ini selalu dinantikan, dan kunci utama untuk menjadi penerimanya ada pada status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Meskipun pemerintah belum secara resmi mengumumkan jadwal pencairan BSU untuk tahun ini, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri.
Sebab, berkaca dari skema sebelumnya, data penerima BSU sepenuhnya ditarik dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, hanya pekerja yang terdaftar dan memenuhi syarat yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Jadi, sebelum bertanya "kapan BSU cair?", pertanyaan yang lebih penting adalah "apakah saya memenuhi syarat dan terdaftar sebagai calon penerima?".
Syarat Utama Penerima BSU (Berkaca dari Program Sebelumnya)
Untuk memastikan Anda tidak ketinggalan jika program ini benar-benar dibuka, pastikan Anda memenuhi kriteria umum yang biasa ditetapkan.
Berikut adalah syarat-syarat yang menjadi acuan pada program BSU sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode tertentu (biasanya akan ditetapkan oleh pemerintah).
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari angka tersebut, maka syarat gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri.
- Belum menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
- Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan, terutama nomor rekening bank, sudah valid dan aktif.
Langkah Mudah Cek Status Calon Penerima BSU
Baca Juga: BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau? Ini 3 Alasan dan Solusinya
Anda tidak perlu menunggu pengumuman resmi untuk memeriksa status Anda. Lakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login dengan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, pilih "Buat Akun Baru".
- Setelah berhasil masuk ke dasbor, pilih menu "Kartu Digital".
- Klik pada gambar kartu untuk menampilkan data lengkap. Jika status kepesertaan Anda "Aktif", maka Anda sudah selangkah lebih dekat untuk menjadi calon penerima.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan akun Anda.
- Pada halaman utama, pilih menu "Cek Status Peserta".
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar calon penerima BSU berdasarkan data yang terekam. Biasanya akan ada notifikasi khusus seperti "Anda Termasuk Calon Penerima BSU".
Konfirmasi Akhir di Portal Kemnaker
- Setelah memastikan data Anda valid di BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya saat program sudah berjalan adalah melakukan konfirmasi di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun jika belum memiliki, atau login jika sudah.
- Lengkapi profil diri Anda, mulai dari foto, status pernikahan, hingga tipe lokasi sesuai data KTP.
- Setelah profil lengkap, cek menu "Notifikasi". Di sanalah Anda akan mendapatkan pemberitahuan resmi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima dan bagaimana proses pencairan dananya.
Dengan mempersiapkan data dan melakukan pengecekan sejak dini, Anda bisa memastikan tidak akan ada kendala administrasi yang menghalangi hak Anda jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) benar-benar kembali dicairkan.
Berita Terkait
-
BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau? Ini 3 Alasan dan Solusinya
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini
-
Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 600 Ribu? Cek Disini!
-
Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Daripada Bengong Nunggu BSU yang Tak Kunjung Cair!
-
Daripada Menunggu Subsidi Upah Pekerja, Mending Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sekarang!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas