SuaraBogor.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja terdampak situasi ekonomi nasional dan global.
Program BSU ini menyasar para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan pernah menyampaikan bahwa BSU 2025 akan diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima sebesar Rp1 juta untuk masing-masing pekerja.
Syarat Penerima BSU 2025 dilansir dari berbagai sumber:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU 2025 kepada lebih dari 5 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk pekerja di sektor industri padat karya, ritel, transportasi, dan UMKM.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Cek Status Penerima
Para pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Pemerintah Dorong Produktivitas Pekerja
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 600 Ribu? Cek Disini!
Program ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi pekerja untuk tetap produktif di tengah tekanan ekonomi dan menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu?
BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.
Berita Terkait
-
Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 600 Ribu? Cek Disini!
-
Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Daripada Bengong Nunggu BSU yang Tak Kunjung Cair!
-
Daripada Menunggu Subsidi Upah Pekerja, Mending Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sekarang!
-
Tak Pakai Alat Keselamatan, Pekerja Pasar Malam Meregang Nyawa Tersengat Listrik
-
Mantan Karyawan Teriak Soal Gaji, Serikat Pekerja Sebut Taman Wisata Matahari Puncak Bogor Bohong Soal Bangkrut
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Rudy Susmanto Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden ke Masjid Raya Nurul Wathon
-
Rudy Susmanto Serahkan Ratusan Hewan Kurban dan Soroti Integrasi Masjid Baitul Faizin
-
Luar Biasa! 109 Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Sasar 34 Ribu Warga Bogor
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing