SuaraBogor.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja terdampak situasi ekonomi nasional dan global.
Program BSU ini menyasar para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan pernah menyampaikan bahwa BSU 2025 akan diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima sebesar Rp1 juta untuk masing-masing pekerja.
Syarat Penerima BSU 2025 dilansir dari berbagai sumber:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah di bawah Rp5 juta per bulan.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU 2025 kepada lebih dari 5 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk pekerja di sektor industri padat karya, ritel, transportasi, dan UMKM.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Cek Status Penerima
Para pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Pemerintah Dorong Produktivitas Pekerja
Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 600 Ribu? Cek Disini!
Program ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi pekerja untuk tetap produktif di tengah tekanan ekonomi dan menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu?
BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.
Berita Terkait
-
Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 600 Ribu? Cek Disini!
-
Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Daripada Bengong Nunggu BSU yang Tak Kunjung Cair!
-
Daripada Menunggu Subsidi Upah Pekerja, Mending Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sekarang!
-
Tak Pakai Alat Keselamatan, Pekerja Pasar Malam Meregang Nyawa Tersengat Listrik
-
Mantan Karyawan Teriak Soal Gaji, Serikat Pekerja Sebut Taman Wisata Matahari Puncak Bogor Bohong Soal Bangkrut
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!
-
Bikin Penasaran! Abdul Khoir Punya Rencana Ini Untuk Susukan Bojonggede
-
Jalur 4 Stasiun Depok Lumpuh Sempat Kacaukan KRL, Sekarang Rute Bogor-Jakarta Normal Lagi
-
Rahasia Mendapatkan Ratusan Ribu dari 5 Link DANA Kaget, Cepat Sebelum Kehabisan Kuota!
-
Lunasi Pajak Kendaraan atau Surat Tilang Menanti, Inilah Fokus Operasi Zebra di Simpang Sentul