Andi Ahmad S
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:42 WIB
Lokasi longsornya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang telah merenggut nyawa seorang petugas operator alat berat bernama Agus Hari Mulyana (49). (Foto: Dok Polisi)

3. Terjadi di Zona Milik Kota Bogor

Meskipun secara geografis TPAS Galuga berada di wilayah Kabupaten Bogor, lokasi longsor berada di zona 5, yang merupakan area penanganan sampah milik Pemerintah Kota Bogor. Hal ini dikonfirmasi oleh Teuku Mulya.

"Infonya longsor cuman itu di wilayah penanganan Kota Bogor. Penanganannya di Kota Bogor," katanya.

Insiden ini menyoroti kompleksnya pengelolaan sampah lintas wilayah, di mana koordinasi dan tanggung jawab bersama menjadi kunci untuk mencegah bencana.

4. Sistem Open Dumping Metode Usang yang Berbahaya

Tragedi ini kembali menelanjangi sistem pengelolaan sampah di Galuga yang masih menggunakan metode open dumping.

Artinya, sampah hanya diangkut dan ditumpuk begitu saja di lahan terbuka. Metode primitif ini sangat berbahaya karena:

Tidak Stabil: Tumpukan sampah tidak memiliki struktur yang kuat dan sangat rentan longsor, terutama saat musim hujan.

Mencemari Lingkungan: Menghasilkan gas metana (penyebab bau dan mudah terbakar) serta lindi (cairan beracun) yang meresap ke tanah dan sumber air.

Baca Juga: TPAS Galuga Longsor: Operator Alat Berat Tewas Tertimbun, Darurat Sampah Bogor di Depan Mata

Risiko Kesehatan: Menjadi sarang penyakit bagi warga dan pekerja di sekitar TPA.

5. Alarm Darurat dan Janji Penataan Ulang

Kejadian ini menjadi alarm paling keras bagi Pemkab dan Pemkot Bogor. Sebenarnya, wacana untuk menata ulang TPAS Galuga sudah ada.
Pemkab Bogor bahkan telah menganggarkan Rp 25 miliar untuk mengubah sistem menjadi sanitary landfill dengan metode terasering.

Metode sanitary landfill jauh lebih aman, di mana sampah dipadatkan dan ditutup dengan lapisan tanah setiap hari untuk mengurangi risiko longsor dan pencemaran.

Namun, tragedi maut ini menunjukkan bahwa rencana tersebut harus dieksekusi secepat kilat. Penundaan berarti memperpanjang risiko bencana serupa di masa depan.

Sebagai buntut dari kejadian ini, Pemkab Bogor untuk sementara waktu menampung sampah dari Kota Bogor untuk memberi ruang bagi proses evakuasi dan penanganan lokasi longsor.

Load More