SuaraBogor.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Rabu (30/7/2025).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa rencana pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang mampu meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, membuka kesempatan kerja dan berusaha, serta memperluas akses terhadap pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah serta visi jangka panjang daerah. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah pada periode 2025–2029,” ujar Dedie Rachim.
Ia menjelaskan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan akan menjadi acuan penting dalam pengalokasian anggaran, evaluasi kinerja, serta koordinasi antar pemangku kepentingan.
Sedangkan Misi pembangunan Kota Bogor dalam RPJMD 2025–2029 merujuk pada empat pilar utama, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar, yang merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Dedie Rachim juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap sejumlah isu strategis yang menjadi tantangan ke depan.
Isu-isu tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, penguatan identitas Kota Bogor dari aspek sains dan sejarah, pelaksanaan transformasi ekonomi masyarakat, pengembangan infrastruktur serta sistem transportasi yang terintegrasi, peningkatan ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim global, serta tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.
Tujuan akhir dari RPJMD Kota Bogor Tahun 2025–2029 adalah terwujudnya sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing tinggi, tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, nyaman, efisien, dan layak huni, layanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, serta ekosistem perekonomian daerah yang inklusif dan berkelanjutan yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara selaras dengan sektor-sektor ekonomi unggulan Kota Bogor.
Pembangunan infrastruktur dan penataan ruang juga diarahkan agar mampu menunjang daya saing ekonomi daerah secara menyeluruh.
Baca Juga: Jembatan Raksasa Kunci Utama, Dedie A Rachim Genjot Proyek R3 Urai Macet Bogor
Dalam rapat tersebut, juga turut disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Menutup sambutannya, Dedie Rachim mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji kembali rancangan KUA-PPAS tersebut agar perencanaan anggaran yang diajukan dapat dilaksanakan secara optimal dan berdampak luas bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Jembatan Raksasa Kunci Utama, Dedie A Rachim Genjot Proyek R3 Urai Macet Bogor
-
Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran
-
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Pentingnya Sinergi untuk Pemerintahan yang Bersih
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Ingatkan Bupati dan DPRD, KPK Turun Tangan Benahi Perencanaan Anggaran di Kabupaten Bogor
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar