SuaraBogor.id - Seorang warga Bogor bernama Nur Eko Suhardana seharusnya bisa bernapas lega. Kasus pencurian yang menimpanya sudah diputus pengadilan, dan barang buktinya akan segera kembali.
Namun, kelegaan itu berubah jadi kebingungan saat ia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Semua barang bukti ada, kecuali satu uang tunai senilai Rp50 juta.
Insiden ini sontak menjadi perbincangan, memicu pertanyaan tentang bagaimana prosedur penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum. Daripada salah paham, mari kita bedah duduk perkaranya poin per poin.
Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang drama barang bukti di Kejari Bogor.
1. Awal Mula Kasus: Menang di Pengadilan, Barang Bukti Harus Kembali
Semua berawal ketika Nur Eko menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya mengetuk palu.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan pengadilan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada Nur Eko sebagai korban.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi, barang bukti tersebut mencakup:
Dua unit smartphone.
Satu unit sepeda motor lengkap dengan surat-suratnya.
Uang tunai senilai Rp50.000.000.
Baca Juga: Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
2. Momen Kejanggalan: Semua Ada, Kecuali Uang Tunai Rp50 Juta
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Nur Eko datang ke Kejari Kabupaten Bogor dengan harapan membawa pulang semua miliknya. Namun, ia dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan.
Smartphone dan motornya ada, tetapi uang tunai Rp50 juta yang menjadi haknya tidak bisa diserahkan saat itu juga.
"Anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata Eko.
Ia menambahkan, petugas menjelaskan proses pengembalian uang butuh waktu 3 sampai 5 hari karena harus menunggu persetujuan Kepala Kejari.
3. Ultimatum Serius: Ancam Lapor ke Komisi III DPR RI
Berita Terkait
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini
-
Dana Desa Rp324 Juta Hilang Dicuri di Bogor, Kades Patungan Ganti Rugi
-
Tidak Berkutik saat Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pemeran Video Porno Kebaya Merah
-
Terpopuler: Geger Wanita Bercadar Todong Paspampres di Istana Presiden, Mamah Dedeh Ceramah Soal KDRT
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Berkontribusi Dukung Asta Cita, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
-
Pembangunan Koperasi Merah Putih Bogor Haram Beli Lahan Baru, Kajari: Kita Pakai Aset Desa
-
Bupati Bogor Tunda Aksi Besar di Pemkab! Pengisian Jabatan Eselon II Digeser, Ada Apa?
-
Rp6.500 Per Kg Gabah dan Pupuk Turun 20 Persen: Jurus Prabowo Bikin Petani Bogor Cuan Gila-Gilaan
-
Siap Diajak Healing ke Gunung: 4 Rekomendasi Mobil Bekas 'Badak' yang Kuat Nanjak