Andi Ahmad S
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:25 WIB
Jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini mungkin dirasakan oleh Nur Eko Suhardana di Kejari Bogor [Egi/SuaraBogor]

SuaraBogor.id - Seorang warga Bogor bernama Nur Eko Suhardana seharusnya bisa bernapas lega. Kasus pencurian yang menimpanya sudah diputus pengadilan, dan barang buktinya akan segera kembali.

Namun, kelegaan itu berubah jadi kebingungan saat ia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Semua barang bukti ada, kecuali satu uang tunai senilai Rp50 juta.

Insiden ini sontak menjadi perbincangan, memicu pertanyaan tentang bagaimana prosedur penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum. Daripada salah paham, mari kita bedah duduk perkaranya poin per poin.

Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang drama barang bukti di Kejari Bogor.

1. Awal Mula Kasus: Menang di Pengadilan, Barang Bukti Harus Kembali

Semua berawal ketika Nur Eko menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya mengetuk palu.

Terdakwa dinyatakan bersalah dan pengadilan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada Nur Eko sebagai korban.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi, barang bukti tersebut mencakup:
Dua unit smartphone.

Satu unit sepeda motor lengkap dengan surat-suratnya.
Uang tunai senilai Rp50.000.000.

Baca Juga: Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil

2. Momen Kejanggalan: Semua Ada, Kecuali Uang Tunai Rp50 Juta

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Nur Eko datang ke Kejari Kabupaten Bogor dengan harapan membawa pulang semua miliknya. Namun, ia dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan.

Smartphone dan motornya ada, tetapi uang tunai Rp50 juta yang menjadi haknya tidak bisa diserahkan saat itu juga.

"Anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata Eko.

Ia menambahkan, petugas menjelaskan proses pengembalian uang butuh waktu 3 sampai 5 hari karena harus menunggu persetujuan Kepala Kejari.

3. Ultimatum Serius: Ancam Lapor ke Komisi III DPR RI

Load More