SuaraBogor.id - Seorang warga Bogor bernama Nur Eko Suhardana seharusnya bisa bernapas lega. Kasus pencurian yang menimpanya sudah diputus pengadilan, dan barang buktinya akan segera kembali.
Namun, kelegaan itu berubah jadi kebingungan saat ia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Semua barang bukti ada, kecuali satu uang tunai senilai Rp50 juta.
Insiden ini sontak menjadi perbincangan, memicu pertanyaan tentang bagaimana prosedur penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum. Daripada salah paham, mari kita bedah duduk perkaranya poin per poin.
Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang drama barang bukti di Kejari Bogor.
1. Awal Mula Kasus: Menang di Pengadilan, Barang Bukti Harus Kembali
Semua berawal ketika Nur Eko menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya mengetuk palu.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan pengadilan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada Nur Eko sebagai korban.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi, barang bukti tersebut mencakup:
Dua unit smartphone.
Satu unit sepeda motor lengkap dengan surat-suratnya.
Uang tunai senilai Rp50.000.000.
Baca Juga: Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
2. Momen Kejanggalan: Semua Ada, Kecuali Uang Tunai Rp50 Juta
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Nur Eko datang ke Kejari Kabupaten Bogor dengan harapan membawa pulang semua miliknya. Namun, ia dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan.
Smartphone dan motornya ada, tetapi uang tunai Rp50 juta yang menjadi haknya tidak bisa diserahkan saat itu juga.
"Anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata Eko.
Ia menambahkan, petugas menjelaskan proses pengembalian uang butuh waktu 3 sampai 5 hari karena harus menunggu persetujuan Kepala Kejari.
3. Ultimatum Serius: Ancam Lapor ke Komisi III DPR RI
Berita Terkait
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini
-
Dana Desa Rp324 Juta Hilang Dicuri di Bogor, Kades Patungan Ganti Rugi
-
Tidak Berkutik saat Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pemeran Video Porno Kebaya Merah
-
Terpopuler: Geger Wanita Bercadar Todong Paspampres di Istana Presiden, Mamah Dedeh Ceramah Soal KDRT
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer