SuaraBogor.id - Seorang warga Bogor bernama Nur Eko Suhardana seharusnya bisa bernapas lega. Kasus pencurian yang menimpanya sudah diputus pengadilan, dan barang buktinya akan segera kembali.
Namun, kelegaan itu berubah jadi kebingungan saat ia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Semua barang bukti ada, kecuali satu uang tunai senilai Rp50 juta.
Insiden ini sontak menjadi perbincangan, memicu pertanyaan tentang bagaimana prosedur penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum. Daripada salah paham, mari kita bedah duduk perkaranya poin per poin.
Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang drama barang bukti di Kejari Bogor.
1. Awal Mula Kasus: Menang di Pengadilan, Barang Bukti Harus Kembali
Semua berawal ketika Nur Eko menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya mengetuk palu.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan pengadilan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada Nur Eko sebagai korban.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi, barang bukti tersebut mencakup:
Dua unit smartphone.
Satu unit sepeda motor lengkap dengan surat-suratnya.
Uang tunai senilai Rp50.000.000.
Baca Juga: Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
2. Momen Kejanggalan: Semua Ada, Kecuali Uang Tunai Rp50 Juta
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Nur Eko datang ke Kejari Kabupaten Bogor dengan harapan membawa pulang semua miliknya. Namun, ia dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan.
Smartphone dan motornya ada, tetapi uang tunai Rp50 juta yang menjadi haknya tidak bisa diserahkan saat itu juga.
"Anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," kata Eko.
Ia menambahkan, petugas menjelaskan proses pengembalian uang butuh waktu 3 sampai 5 hari karena harus menunggu persetujuan Kepala Kejari.
3. Ultimatum Serius: Ancam Lapor ke Komisi III DPR RI
Berita Terkait
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Mau Transaksi Lancar? Hindari Rekening BRI Dormant dengan Tips Ini
-
Dana Desa Rp324 Juta Hilang Dicuri di Bogor, Kades Patungan Ganti Rugi
-
Tidak Berkutik saat Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Pemeran Video Porno Kebaya Merah
-
Terpopuler: Geger Wanita Bercadar Todong Paspampres di Istana Presiden, Mamah Dedeh Ceramah Soal KDRT
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
-
Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU