Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 15:35 WIB
Pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat di lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Menang Gugatan di PTUN

Ketika IMB ini digugat, pihak masjid melawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, yang berarti pemerintah seharusnya wajib menjalankannya.

Secara hukum, tidak ada alasan untuk menghentikan proyek ini.

3. Tembok Penolakan Warga yang Sulit Ditembus

Di sinilah letak masalah utamanya. Meskipun legalitas sudah di tangan, penolakan dari sebagian warga sekitar menjadi penghalang terbesar.

Penolakan ini bukan tanpa alasan dan cukup mendasar, di antaranya:

Ada kekhawatiran di kalangan warga bahwa masjid ini akan menyebarkan paham keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan tradisi dan kultur religius mayoritas warga setempat.

Sejumlah warga merasa tidak dilibatkan secara memadai dalam proses perizinan. Mereka mengklaim persetujuan yang menjadi syarat IMB tidak merepresentasikan suara warga asli di sekitar lokasi.

Bagi warga yang menolak, ini adalah soal menjaga keharmonisan dan mencegah potensi perpecahan di lingkungan mereka.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Konflik Masjid di Bogor

4. Dilema Pemkot: Tegakkan Hukum atau Jaga Stabilitas?

Posisi Pemerintah Kota Bogor saat ini sangat dilematis, terjepit di antara dua kepentingan besar.

Di satu sisi, mereka wajib menghormati dan menjalankan putusan PTUN sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Di sisi lain, mereka punya tanggung jawab utama untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik sosial meledak di wilayahnya.

Kebijakan memperpanjang status konflik adalah jalan tengah yang diambil. Langkah ini bisa dibaca sebagai upaya membeli waktu agar mediasi bisa menemukan solusi kompromi yang tidak bisa diberikan oleh pengadilan.

Namun, ini juga membuka pertanyaan tentang kepastian hukum di Kota Bogor.

Load More