- Prioritas Mediasi untuk Mencari Jalan Keluar
- Perpanjangan Status Konflik Tanpa Batas Waktu
- Dua Kubu dengan Argumen Kuat yang Saling Berhadapan
SuaraBogor.id - Keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor untuk kembali memperpanjang status keadaan konflik pada pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) bukan sekadar masalah administrasi.
Di baliknya, tersimpan sebuah dilema fundamental yang kerap terjadi di ruang publik Indonesia benturan antara supremasi hukum dan kehendak sosial.
Pemasangan spanduk penutupan kawasan oleh Satpol PP pada Minggu lalu menjadi simbol bahwa nasib masjid di Jalan Kolonel Ahmad Syam ini masih jauh dari kata selesai.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi mediasi yang dimotori Tim Badan Mediator Nasional dan Ombudsman.
“Melarang setiap orang untuk memasuki kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal untuk menunggu hasil kesepakatan mediasi,” ujar Rahmat.
Namun, mengapa sebuah proyek yang secara hukum sudah sah perlu dimediasi tanpa batas waktu? Jawabannya terletak pada akar konflik yang membelah dua kutub legalitas formal melawan penolakan sosial yang mengakar.
Dari kacamata hukum, posisi panitia pembangunan MIAH sangatlah kuat. Mereka tidak membangun secara ilegal. Kunci utama kekuatan mereka adalah:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Panitia telah mengantongi IMB resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Secara prosedural, ini adalah tiket emas untuk memulai dan menyelesaikan pembangunan fisik.
Baca Juga: Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?
Kemenangan di PTUN
Ketika IMB tersebut coba digugat dan dibekukan, pihak MIAH melawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan menang.
Putusan ini bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang semestinya wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
Secara teori, dengan dua pilar hukum ini, pembangunan seharusnya berjalan mulus. Namun, di lapangan, realitas berkata lain. Kertas berisi putusan pengadilan ternyata tak cukup kuat untuk meredam suara dari akar rumput.
Penolakan dari sebagian warga sekitar menjadi tembok penghalang yang sesungguhnya. Aspirasi mereka tidak bisa diabaikan begitu saja, karena menyangkut isu yang lebih dalam dari sekadar pendirian sebuah gedung. Beberapa alasan utama penolakan meliputi:
Kekhawatiran Ideologis
Berita Terkait
-
Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?
-
Misteri Absensi Berbulan-bulan Terjawa, Anggota DPRD Bogor Desy Yanthi Ternyata Hamil Risiko Tinggi
-
Kursi Kosong Saat Rapat Penting, Golkar Bogor Buka Suara Soal Anggota DPRD Diduga Bolos
-
Atap Boleh Runtuh, Semangat Tak Ikut Ambruk: Kisah Inspiratif Siswa SMKN 1 Cileungsi Belajar
-
Bukan Libur, Siswa SMKN 1 Cileungsi Justru Belajar di Bawah Tenda, Kepala Sekolah: Anak-Anak Minta
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
-
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen