Muncul kekhawatiran dari sebagian warga bahwa masjid ini akan menjadi pusat penyebaran paham keagamaan tertentu (sering disebut Wahabi) yang dianggap tidak selaras dengan tradisi dan kultur religius mayoritas masyarakat sekitar.
Dugaan Cacat Prosedur Sosial
Meskipun IMB telah terbit, proses persetujuan dari warga sekitar dinilai bermasalah. Ada klaim bahwa dukungan yang didapat bukan berasal dari warga asli yang tinggal di ring satu lokasi pembangunan.
Harmoni dan Stabilitas Sosial
Isu ini bukan lagi sekadar soal setuju atau tidak setuju, tetapi telah menjadi simbol potensi perpecahan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah khawatir jika pembangunan dipaksakan, gesekan horizontal yang lebih besar bisa terjadi.
Di sinilah posisi Pemkot Bogor menjadi sangat pelik. Di satu sisi, mereka terikat oleh kewajiban untuk menegakkan putusan PTUN dan menghormati IMB yang mereka terbitkan sendiri. Mengabaikannya berarti mencederai prinsip negara hukum.
Di sisi lain, sebagai kepala daerah, wali kota memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial. Membiarkan pembangunan yang berpotensi memicu konflik terbuka adalah sebuah kegagalan dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Langkah memperpanjang status keadaan konflik tanpa batas waktu, seperti yang dijelaskan Rahmat, adalah jalan tengah yang diambil Pemkot.
“Pemasangan spanduk perpanjangan penetapan status keadaan konflik yang sekarang tidak ada batas waktu, tetapi menunggu hasil kesepakatan mediasi sampai ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Baca Juga: Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?
Kebijakan ini, meski dikritik sebagai bentuk ketidaktegasan, adalah upaya untuk membekukan situasi agar tidak meledak, sambil berharap mediasi bisa menemukan formula kompromi yang mustahil ditemukan di ruang pengadilan.
Berita Terkait
-
Status Konflik Pembangunan Masjid di Bogor Diperpanjang Tanpa Batas Waktu, Mediasi Jadi Jalan Buntu?
-
Misteri Absensi Berbulan-bulan Terjawa, Anggota DPRD Bogor Desy Yanthi Ternyata Hamil Risiko Tinggi
-
Kursi Kosong Saat Rapat Penting, Golkar Bogor Buka Suara Soal Anggota DPRD Diduga Bolos
-
Atap Boleh Runtuh, Semangat Tak Ikut Ambruk: Kisah Inspiratif Siswa SMKN 1 Cileungsi Belajar
-
Bukan Libur, Siswa SMKN 1 Cileungsi Justru Belajar di Bawah Tenda, Kepala Sekolah: Anak-Anak Minta
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung