-
Ganjil Genap dan One Way berlaku di Puncak hari ini, 5 Oktober 2025, untuk kelancaran lalu lintas.
-
Hanya mobil berpelat ganjil boleh naik Puncak pada 5 Oktober; yang genap harus memutar balik.
-
Sistem Satu Arah diterapkan situasional dengan dua fase, naik (pagi) lalu turun (siang hingga sore).
SuaraBogor.id - Bagi Anda yang berencana mengunjungi kawasan Puncak, Bogor, pada hari ini, Minggu, 5 Oktober 2025, penting untuk memperhatikan pemberlakuan sistem Ganjil Genap dan One Way (satu arah).
Aturan ini kembali diterapkan untuk mengelola arus lalu lintas dan meminimalisir potensi kemacetan parah, mengingat Puncak selalu menjadi destinasi favorit, terutama di akhir pekan.
Penerapan Ganjil Genap merupakan strategi awal untuk menyaring volume kendaraan yang akan memasuki area Puncak Bogor.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kepadatan lalu lintas dapat terkendali, sehingga perjalanan menjadi lebih lancar dan risiko penumpukan kendaraan di jalur utama dapat dikurangi secara signifikan.
Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi para pengendara maupun masyarakat sekitar Puncak.
Pada Minggu, 5 Oktober 2025, aturan Ganjil Genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa implementasinya bersifat situasional, yang berarti sangat bergantung pada kondisi dan kepadatan lalu lintas aktual di lapangan.
Petugas kepolisian akan memantau secara ketat dan menyesuaikan waktu mulai serta durasi pemberlakuan sesuai kebutuhan.
Aturan ini menyasar semua jenis kendaraan, baik mobil pribadi maupun sepeda motor, yang menuju ke arah Puncak atau wilayah atas.
Sistem Ganjil Genap hanya berlaku khusus untuk kendaraan yang bergerak menuju Puncak atau ke arah atas (dari Jakarta atau Bogor).
Baca Juga: Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
Ini berarti, pengendara yang dalam perjalanan kembali menuju Jakarta atau ke arah bawah (turun dari Puncak) tidak akan dikenakan aturan Ganjil Genap ini. Hal ini dirancang untuk memastikan kelancaran arus balik dan menghindari penumpukan di kedua arah.
Mengingat hari ini adalah tanggal 5 Oktober 2025, yang merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yang akan diizinkan untuk melintas dan melanjutkan perjalanan ke arah Puncak.
Kendaraan dengan nomor pelat belakang ganjil adalah yang berakhiran angka 1, 3, 5, 7, atau 9.
Sebaliknya, bagi pengendara dengan kendaraan berpelat nomor genap (berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8), wajib untuk memutar balik atau mencari jalur alternatif lain menuju destinasi yang dituju. Petugas di lapangan akan mengarahkan dan memastikan aturan ini ditegakkan demi kelancaran bersama.
Sementara itu, sistem Satu Arah pada Minggu, 5 Oktober 2025 akan diterapkan dua fase, sebagai berikut:
Fase satu: 07:00 WIB – 12:00 WIB
- Semua lajur ditujukan untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak/atas. Kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta akan ditahan sementara (istirahat) di titik-titik tertentu.
Fase dua: 12:30 WIB – 18:00 WIB
- Semua lajur ditujukan untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta/bawah. Kendaraan yang baru akan naik ke Puncak akan ditahan.
- Penting untuk diingat bahwa waktu pelaksanaan One Way bersifat sangat situasional dan bisa berubah sewaktu-waktu.
- Jika kepadatan lalu lintas menuju Puncak melebihi jam 12:00 WIB, waktu One Way ke atas dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika kepadatan menuju Jakarta terjadi lebih cepat dari 12:30 WIB, One Way ke bawah dapat dimajukan.
- Dalam kondisi kepadatan luar biasa, waktu 12:30 WIB hingga 18:00 WIB (fase turun) dapat diperpanjang hingga lalu lintas benar-benar terurai, demi keselamatan dan kelancaran semua pengguna jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
File APK Palsu Kuras Rekening di Batang, Pakar Imbau Nasabah Waspada
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari