Andi Ahmad S
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:22 WIB
Puluhan Warga dan Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Organisasi Pemuda LIRA Bogor Demo di Depan Kantor BPN Kabupaten Bogor [Andi/Suara]
Baca 10 detik
  • Sengketa lahan Rp80,5 miliar di Bogor dekat kediaman Presiden Prabowo menyoroti masalah carut-marut tata kelola pertanahan. 

  • Pemuda LIRA mendesak Presiden Prabowo berantas mafia tanah, terkait dugaan oknum BPN Bogor yang memblokir warkah korban. 

  • Tanah korban tiba-tiba tumpang tindih SHGB mati milik PT Arta, dan warkah diblokir oknum BPN atas perintah atasan. 

SuaraBogor.id - Kasus sengketa lahan yang mencengangkan kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yang lebih miris, sengketa ini terjadi di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, sebuah wilayah yang tak jauh dari kediaman resmi Presiden RI Prabowo Subianto.

Kasus ini melibatkan PT Arta Paraguna dengan warga sekitar, dengan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp80,5 miliar.

Ketua Umum Ormas Pemuda LIRA Bogor, M. Iqbal Al Afghany menyuarakan kekecewaannya atas carut-marut tata kelola pertanahan ini, terlebih di momen satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran.

"Jadikan momen satu tahun Prabowo ini sebagai ajang memberantas mafia tanah di Indonesia, apalagi kejadian kali ini berada di Kabupaten Bogor, tak jauh dari kediaman Presiden Prabowo," tuturnya.

Melihat adanya kesemrawutan dalam tata kelola pertanahan di Kabupaten Bogor, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda LIRA Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Aksi ini merupakan bentuk kritik dan kekecewaan kami terhadap penanganan pertanahan di Kabupaten Bogor yang makin hari semakin semrawut," kata Iqbal Al Afghany.

Pihaknya meminta dan mendorong kepada pemerintah dan instansi terkait agar dapat membasmi mafia tanah di Indonesia, terlebih di momen satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.

"Jadikan momen satu tahun Prabowo ini sebagai ajang memberantas mafia tanah di Indonesia, apalagi kejadian kali ini berada di Kabupaten Bogor, tak jauh dari kediaman Presiden Prabowo," tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh demi mengungkap praktik "mafia tanah" yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca Juga: Harta Karun Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Dibakar! Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Berakhir Jadi Abu

Sementara, Kuasa hukum dari pemilik lahan, Bambang menceritakan bahwa kasus ini baru diketahui kliennya pada tahun 2025 saat hendak mengurus berkas-berkas tanah miliknya seluas 23 ribu meter persegi.

Padahal, sebelumnya, pada tahun 2016 lahan milik kliennya dinyatakan bersih tanpa masalah. Bahkan pada 2019, tanah tersebut sudah dipecah surat-suratnya dan dinyatakan bersih dari sengketa.

"Tahun 2019 klien saya pecah tanahnya itu masih bersih, bahkan tahun 2021 juga dicek validasi sertifikat tanah klien saya itu bersih enggak ada masalah tetapi kok tiba-tiba di 2025 tanah klien saya bermasalah," kata Bambang, mempertanyakan kejanggalan kronologi status tanah.

Keanehan semakin menjadi-jadi saat korban mencoba mencari informasi mengapa tanahnya bermasalah. Saat ditelusuri, ternyata tanah 23 ribu meter persegi milik kliennya itu tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Arta Paraguna yang statusnya sudah mati.

"Kok bisa di tahun 2016 sampai 2024 tanah klien saya aman, tiba-tiba di 2025 tanah klien saya bermasalah, tumpang tindih sama SHGB yang mati pula, padahal surat-surat klien saya lebih tua dari SHGB PT Arta Paraguna," jelasnya.

Selain itu, keanehan lainnya juga terjadi saat korban mencoba memeriksa warkah tanah miliknya. Tanpa sebab yang jelas, warkah tanah milik kliennya ternyata ditutup aksesnya atau diblokir internal oleh oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Load More